Jenis- Jenis Merk dan Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek
·
Merek Dagang
Merk dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·
Merek Jasa
Merk jasa adalah merk yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek Kolektif
Merk kolektif adalah merk yang digunakan pada barang dan/atau
jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang
atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau
jasa sejenis lainnya.
Fungsi dari merek dapat dikatakan sebagai pemberitahu dan
pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau seseorang dengan
produk dari perusahaan lain atau orang lain. Dapat dikatakan pula fungsi dari
merek adalah sebagai jaminan mutu produk tersebut terutama dari segi
kualitasnya. Oleh karena itu agar kepemilikan dan merek tersebut diakui oleh
konsumen, maka dibutuhkan suatu hak merek agar tidak mudah di salah gunakan
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti menduplikasi merek
tersebut dengan merubah beberapa kata dari merek tersebut tetapi jenis produk
sama ataupun sebaliknya.
Kasus merek di Indonesia banyak terjadi baik bidang industri.
Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang masih saat
ini tetap beredar di pasaran. Penulisan ini saya akan membahas salah satu
contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta analisis dan contoh-contoh
lainnya.
1. Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta.
Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang
dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik
terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai
sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the
Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang
lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk Pelanggaran :
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak
menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk mandi)
yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti
ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE
BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar
tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain :
Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan
memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun
mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli;
1.Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
2.Tidak mempunyai pengaruh/khasiat untuk memutihkan tubuh.
3.Dipasarkan dengan sistem direct selling.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar