Pengertian
dan Dasar Hukum Paten
Paten
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya
di bidang teknologi, uang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi
Invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor dan
Pemegang Paten
Inventor
adalah seorang yang secarasendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi .
Pemegang
Paten adalah investor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut
dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut,
yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Hak
Prioritas
Hak
prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari
Negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial
Property atau Agreement Trade Organization untuk memperoleh
pengakuan bahwa tanggal penerimaan di Negara asal merupakan tanggal prioritas
di Negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian ituselam
pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan
berdasarkan Paris Convention tersebut.
Konsultan
HKI
Konsultan
HKI adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di
Direktoral Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Hak Eksklusif
Hak yang
hanya di berikan kepada pemegang paten untuk jangka waktu tertentu guna
melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada
orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut
tanpa persetujuan Pemegang Paten.
Hak Pemegang
Paten
1.
Pemegang paten memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain
yang anpa persetujuan :
a.
dalam hal paten produk : membuat,
menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual
atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
b.
dalam hal paten proses : menggunakan
proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a)
2.
Pemegang paten berhak memberikan
lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi ;
3.
Pemegang paten berhak menuntut orang
yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah
satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Lisensi
Lisensi
adalah izin yang diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian
hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan
dalam jangka waktu dan syarat tertentu
Lisensi
Wajib
Lisensi
wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan berdasarkan
keputusan DJHKI , atas dasar permohonan :
1.
Setiap pihak dapat mengajukan
permohonan lisensi wajib kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh
enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya
tertentu, dengan alas an bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau
tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten ;
2.
Permohonan lisensi wajib dapat pula
diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alas an bahwa paten
telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk
dan dengan cara yang merugikan kepenting- an masyarakat ;
3.
Selain kebenaran alas an tersebut,
lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila :
a.
Pemohon dapat menunjukkan bukti yang
meyakinkan bahwa ia :
§
mempunyai kemampuan untuk
melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan dengan
penuh
§
mempunyai sendiri fasilitas untuk
melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
§
telah berusaha mengambil
langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari
pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak
mendapat hasil; dan
b.
DJHKI berpendapat bahwa dengan paten
tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan
dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
Peraturan
Perundang-undangan yang mengatur tenang paten :
1)
Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP)
2)
Undan-undang No 7 tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia )
3)
Keputusan Presiden No 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for
The protection of Industrial Property;
4)
Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5)
Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten
6)
Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana
7)
Keputusan MenKeh No M.01-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman
paten
8)
Keputusan MenKeh No M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka waktu,
dan Tata cara Pembayaran Biaya Paten
9)
Keputusan MenKeh No M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan pengajuan
Permintaan Paten
10)
Keputusan MenKeh No M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat
Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten
11)
Keputusan MenKeh No M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan
Salinan dokumen Paten
12)
Keputusan MenKeh No M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding
Paten
13)
Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan
Permintaan Banding Paten
Pengalihan
Paten
Paten atau
pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian
karena :
1) Pewarisan
2) Hibah
3) Wasiat
4)
Perjanjian tertulis atau
5)
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
II. LINGKUP
PATEN
Paten
Sederhana
Setiap
invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Paten Dari
beberapa Invensi
Dalam
permohonan paten dapat diajukan satu invensi atau beberapa invensi akan tetapi
harus merupakan satu kesatuan invensi.
Satu
kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki
keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu
invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan
tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan
pada alat tulis baru tersebut.
Invensi Yang
Tidak Dapat Diberi Paten
Yang tidak
dapat diberi paten adalah invensi tentang :
1)
Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya
bertentangan dengan peraturan-undangan yang berlaku, moralitas agama,
ketertiban umum atau kesusilaan
2)
Metode pemeriksaan, perawatan , pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan
terhadap manusia dan atau hewan
3)
Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
4)
Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial
untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses
mikrologis
III. JANGKA
WAKTU PERLINDUNGAN PATEN
Paten
(sesuai dengan ketentutuan dalam pasal 8 ayat 1 Undang Undang nomor 14 tahun
2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Paten
sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 Undang Undang no 14 tahun
2001) diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan
dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
IV.
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pidana
penjara paling lama 4(empat) tahun dan atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu
tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk
yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk
membuat barang dan tindakan melanggarlainnya.
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak
Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) bagi barang siapa yang
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan
melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi
paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
V.
PERMOHONAN PATEN
Permohonan
paten diajukan dengan cara mengisi formuliryang disediakan untuk itu dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat)
a)
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten
terdaftar selaku kuasa
b)
surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan
penemu
c) deskripsi,
klaim, abstrak : masing-masing rangkap 3 (tiga)
Deskripsi adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan
deskripsi atau uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas
mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli di
bidangnya. Uraian invensi harus dapat ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik
dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan
istilah yang lazim digunakan dalam bidang teknologi. Uraian tersebut mencakup:
1. Judul
invensi yaitu susunan kata-kata yang dipilih untuk menjadi topic invensi. Judul
tersebut harus dapat menjiwai inti invensi. Dalam menentukan judul harus
diperhatikan hal-hal sebagai berikut ;
a) Kata-kata atau singkatan yang tidak dapat dipahami
maksudnya sebaiknya dihindari
b) Tidak boleh menggunakan istilah merek perdagangan
atau perniagaan
2.
Bidang teknik invensi, yaitu menyatakan tentang bidang teknik yang
berkaitan dengan invensi
3.
Latar belakang invensi yang mengungkapkan tentang invensi terdahulu beserta
kelemahannya dan bagaimana cara mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan
tujuan dari invensi.
4.
Uraian singkat invensi yang menguraikan secara ringkas tentang fitur-fitur dari
klaim mandiri
5.
Uraian singkat gambar (bila ada) yang menjelaskan secara singkat keadaan
seluruh gambar yang disertakan
6.
Uraian lengkap invensi yang mengungkapkan isi invensi sejelas-jelasnya terutama
fitur yang terdapat pada invensi tersebut dan gambar yang disertakan digunakan
untuk membantu memperjelas invensi.
Klaim adalah
bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan
perlindungan hukum yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh
deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaan tehnik yang
terdapat dalam invensi.
enulisan
klaim harus menggunakan kaidah bahasa Indonesia dan lazimnya bahasa tehnik yang
baik dan benar serta ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam penulisan klaim adalah :
1. Klaim
tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi boleh berisi tabel, rumus
matematika ataupun rumus kimia
2. Klaim
tidak boleh berisi kata-kata yang sifatnya meragukan
Dalam
penulisannya klaim dapat ditulis dalam dua cara :
a) Klaim
mandiri (independent claim) dapat ditulis dalam dua bagian. Bagian pertama,
mengungkapkan tentang fitur invensi terdahulu dan bagian kedua mengungkapkan
tentang fitur invensi merupakan invensi yang diajukan. Dalam penulisannya
dimulai dari keistimewaan yang paling luas (broadest) lalu diikuti dengan
keistimewaan yang lebih spesifik (narrower). Klaim turunan (dependent claim)
mengungkapkan fitur yang lebih spesifik daripada keistimewaan pada klaim
mandiri dan di tulis secara terpisah dari klaim mandirinya
b) Klaim
mandiri dapat ditulis dalam satu bagian dan mengungkapkan secara langsung
keistimewaan dari invensi terdahulu. Cara penulisannya biasanya juga
dimulai dari keistimewaan yang paling luas lalu diikuti dengan
keistimewaan yang lebih spesifik. Penulisan klaim turunannya sama dengan
penulisan pada cara 1 tersebut di atas.
Abstrak
adalah bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran
pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan, yang di tulis
secara terpisah dari uraian invensi. abstrak tersebut di tulis tidak lebih dari
200 (dua ratus) kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul
yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak invensi merupakan intisari dari
deskripsi dan klaim-klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim mandirinya.
Rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan dapat dimasukkan ke
dalam abstrak . Dalam abstrak tidak boleh ada kata kata di luar lingkup
invensi, terdapat kata-kata sanjungan , reklame atau bersifat subjektivitas
orang yang mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak menunjuk beberapa
keterangan bagian-bagian dari gambar maka harus mencantumkan indikasi penomoran
dari bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda kurung. Di samping
itu jika diperlukan gambar secara penuh disertakan dalam abstrak, maka
gambar yang dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya.
Sumber : http://www.patenindonesia.co.id/paten/637-2/