Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek
Merek merupakan suatu tanda yang
berupa gambar atau huruf yang berada dalam suatu produk, terdiri dari
warna-warna yang beraneka ragam dengan tujuan
agar dapat menarik perhatian konsumen dan meraih keuntungan maksimal. Merek
tersebut digunakan di pasaran dalam sistem perdagangan baik berupa barang
maupun jasa.
Fungsi dari merek dapat dikatakan
sebagai pemberitahu dan pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan
atau seseorang dengan produk dari perusahaan lain atau orang lain. Dapat
dikatakan pula fungsi dari merek adalah sebagai jaminan mutu produk tersebut
terutama dari segi kualitasnya. Oleh karena itu agar kepemilikan dan merek
tersebut diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu hak merek agar tidak mudah
di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti
menduplikasi merek tersebut dengan merubah beberapa kata dari merek tersebut
tetapi jenis produk sama ataupun sebaliknya.
Berikut salah satu contoh kasus merek di indonesia
1. Merek TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung.
DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah
perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya
yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang,
sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa
untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan
menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu,
wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian
dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan,
cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan
tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk
anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu
tinggi. Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran
263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang
seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran
merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah
tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari
70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di
luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi,
yakni PT. IMAWI BENJAYA.
PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima
lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan
menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk
TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC
ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran :
1.Dengan membadingkan
antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan
merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan
oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :
2.Terdapat persamaan
pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang
sejenis
3.Penempatan merek
pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga
menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk
sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan
mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
4.Merek TULIPWARE yang
dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan
permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan
pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang
telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya
dengan produk-produk TUPPERWARE
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar