Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh'
yang dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)
Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).
Di sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan.
Rahayu adalah bos dari label yang selama ini mendistribusikan
karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain bos PT Nagaswara,
Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan pembajakan yang
dilakukan Malikul Akbar Atjil.
Kala dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan,
perbuatan yang dilakukan Atjil dengan membajak karya orang lain itu
jelas merugikan. "Akan lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan
itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik label yang mendistribusikan
lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk artis dan penyanyi Nagaswara,
Rahayu mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut-serta menjaga karya para
artisnya itu.
Kasus lagu 'Cari Jodoh' milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula
tidak tahu perbuatan yang dilakukan Atjil. "Jangankan memberi tahu,
minta ijin memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak dilakukan
Atjil," tutur Rahayu.
Menurut Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu 'Cari Jodoh' itu, sebagai
pemegang hak cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1
Milyar. Dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu menyertakan
jumlah kerugian itu.
Selama Atjil belum diputus bersalah oleh majelis hakim PN Malang, jelas
Rahayu, pihak distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu
'Cari Jodoh-nya' Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.
Perkara tersebut dimulai ketika lagu 'Cari Jodoh' karya cipta Band Wali
dibajak di Malaysia tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa
Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil
belakangan diketahui pernah menjadi aktivis Antipembajakan. Saat
ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli karya lagu
'Cari Jodoh' dari Wali Band. (kin)
MALAYSIA MENGKLAIM REOG PONOROGO DAN KUDA LUMPING
Hak cipta adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh pemerintah) untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.
Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 pengertian Hak Cipta adalah “hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang
berlaku”. (psl1 butir 1)
Hukum yang mengatur Hak Cipta biasanya mencakup ciptaan yang berupa
perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum,
konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di
dalam ciptaan tersebut. Pasal 12 Undang-undang Hak Cipta Indonesia
tahun 2002 menetapkan ciptaan yang termasuk dilindungi oleh hukum Hak
Cipta di Indonesia. Salah satu dari ciptaan yang dilindungi adalah drama
atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
Pelanggaran hak cipta terjadi jika materi Hak Cipta digunakan tanpa izin
dari Pencipta yang mempunyai hak eksklusif atas ciptaannya. Untuk
terjadinya pelanggaran, harus ada kesamaan antara dua ciptaan yang ada.
Hak Cipta juga dilanggar jika seluruh atau sebagian substansial dari
suatu ciptaan yang dilindungi Hak Cipta diperbanyak.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap Hak Cipta dapat
dikenakan denda/sanksi pidana secara khusus yang diatur dalam
Undang-undang Hak Cipta.
Sebagai contoh yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh
negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia
mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur:
Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian
Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin
karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian
Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi
wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia
kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu
Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal
ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange.
Kalau saja mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut
maka tidak akan ada yang protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama
asli dan bangsa pemiliknya. Seperti yang mereka lakukan pada kesenian
Kuda Kepang yang kalau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Kuda
Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang dari Jawa.
Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain seperti Reog Ponorogo,
Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dll.
Malaysia telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli
Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut
sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah
dilakukan leh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun
perdata. Sebenarnya, hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan
nama asli dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang dipertunjukkan.
http://mundir-asror.blogspot.com/2010/12/malaysia-mengklaim-reog-ponorogo-dan.html
TRIBUNNEWS.COM
Rabu, 30 Maret 2016
Senin, 14 Maret 2016
Pengertian Hak Cipta
PENGERTIAN HAK
CIPTA
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin
suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak
kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya
hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak
mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang
berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak
menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh
tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan
atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur
dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah
“hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal
1 butir 1).
Contoh hasil dari hak cipta (hasil karya
yang di lindungi) :
Karya sastra seperti buku, pamflet, novel, puisi, laporan, iklan, instruksi manual, artikel surat kabar dan bahkan daftar belanjaan dan kertas ujian.
karya-karya drama (yaitu, sesuai yang dimaksudkan untuk dipertunjukkan, sebagai contoh skenario, naskah drama). Tidak ada keharusan karya drama tersebut disajikan dalam bentuk tulisan, bisa juga dalam bentuk rekaman).
karya-karya koreografi
komposisi-komposisi musik (semua suara atau musik bisa merupakan obyek perlindungan asalkan disajikan dalam bentuk tertentu (contoh : transkrip atau rekaman).
karya-karya sinematografi (gambar-gambar bergerak : films, videotapes, iklan, program televisi dan klip video).
Karya-karya artistik seperti gambar, lukisan, arsitektur, patung, ukiran, model, diagram, peta, ukiran kayu dan cetakan. Karya-karya tersebut tidak harus merupakan karya seni yang bagus.
foto-foto
ilustrasi, peta, diagram dan rancangan
karya-karya turunan (derivative works), seperti terjemahan, adaptasi dan aransemen musik
Menurut TRIPs, karya-karya berikut ini harus dilindungi :
karya-karya yang dilindungi oleh konvensi Bern
program komputer
data base
seni pertunjukan (baik secara hidup/langsung, dalam bentuk penyiaran atau rekaman dalam fonogram).
Fonogram (rekaman suara atau media lainnya)
Penyiaran (termasuk program televisi dan radio serta liputan tentang pertunjukan hidup).
Karya sastra seperti buku, pamflet, novel, puisi, laporan, iklan, instruksi manual, artikel surat kabar dan bahkan daftar belanjaan dan kertas ujian.
karya-karya drama (yaitu, sesuai yang dimaksudkan untuk dipertunjukkan, sebagai contoh skenario, naskah drama). Tidak ada keharusan karya drama tersebut disajikan dalam bentuk tulisan, bisa juga dalam bentuk rekaman).
karya-karya koreografi
komposisi-komposisi musik (semua suara atau musik bisa merupakan obyek perlindungan asalkan disajikan dalam bentuk tertentu (contoh : transkrip atau rekaman).
karya-karya sinematografi (gambar-gambar bergerak : films, videotapes, iklan, program televisi dan klip video).
Karya-karya artistik seperti gambar, lukisan, arsitektur, patung, ukiran, model, diagram, peta, ukiran kayu dan cetakan. Karya-karya tersebut tidak harus merupakan karya seni yang bagus.
foto-foto
ilustrasi, peta, diagram dan rancangan
karya-karya turunan (derivative works), seperti terjemahan, adaptasi dan aransemen musik
Menurut TRIPs, karya-karya berikut ini harus dilindungi :
karya-karya yang dilindungi oleh konvensi Bern
program komputer
data base
seni pertunjukan (baik secara hidup/langsung, dalam bentuk penyiaran atau rekaman dalam fonogram).
Fonogram (rekaman suara atau media lainnya)
Penyiaran (termasuk program televisi dan radio serta liputan tentang pertunjukan hidup).
Undang-undang Hak Cipta mengatur hal
yang kurang lebih sama. Pasal 12(1) menetapkan karya -karya dibidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra dilindungi, sebagai berikut :
buku-buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis, dan karya-karya tulis lainnya.
khotbah, kuliah, pidato dan karya-karya lisan lainnya.
alat bantu visual yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
lagu, termasuk karawitan dan phonogram
karya-karya drama, tari (karya-karya koreografis), pertunjukan boneka, pantomim
pertunjukan-pertunjukan
karya-karya penyiaran
semua bentuk seni, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, pahatan, patung, collase, kerajinan tangan motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf.
arsitektur
peta
seni batik
foto
karya-karya sinematografi
terjemahan, interpretasi, adaptasi, antologi dan database (ini dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya).
Konsep yang mendasar dari hukum hak cipta adalah bahwa hak cipta tidak melindungi ide-ide, informasi atau fakta-fakta, tetapi lebih melindungi bentuk pengungkapan daripada ide-ide, informasi atau fakta-fakta tersebut. Hak cipta hanya ada dalam bentuk-bentuk yang nyata, bukan ide-ide itu sendiri. Dengan demikian hak cipta tidak melindungi ide-ide atau informasi sampai ide atau informasi tersebut dituangkan dalam bentuk yang dapat dihitung atau dalam bentuk materi, dan dapat diproduksi ulang.
buku-buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis, dan karya-karya tulis lainnya.
khotbah, kuliah, pidato dan karya-karya lisan lainnya.
alat bantu visual yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
lagu, termasuk karawitan dan phonogram
karya-karya drama, tari (karya-karya koreografis), pertunjukan boneka, pantomim
pertunjukan-pertunjukan
karya-karya penyiaran
semua bentuk seni, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, pahatan, patung, collase, kerajinan tangan motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf.
arsitektur
peta
seni batik
foto
karya-karya sinematografi
terjemahan, interpretasi, adaptasi, antologi dan database (ini dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya).
Konsep yang mendasar dari hukum hak cipta adalah bahwa hak cipta tidak melindungi ide-ide, informasi atau fakta-fakta, tetapi lebih melindungi bentuk pengungkapan daripada ide-ide, informasi atau fakta-fakta tersebut. Hak cipta hanya ada dalam bentuk-bentuk yang nyata, bukan ide-ide itu sendiri. Dengan demikian hak cipta tidak melindungi ide-ide atau informasi sampai ide atau informasi tersebut dituangkan dalam bentuk yang dapat dihitung atau dalam bentuk materi, dan dapat diproduksi ulang.
Hal ini tercermin dalam Pasal 2 TRIPs
yang menyatakan bahwa perlindungan hak cipta diberikan untuk “pengungkapan
bukan ide-ide, tata cara, metode dari pengoperasian konsep matematika”.
Meskipun demikian, adalah mungkin untuk beberapa ide yang bernilai komersial dilindungi dengan hukum rahasia dagang.
Meskipun demikian, adalah mungkin untuk beberapa ide yang bernilai komersial dilindungi dengan hukum rahasia dagang.
Contoh lain dari ide yang tidka
dilindungi, tetapi bentuk konkret dari pengungkapannya dilindungi adalah :
Informasi-informasi ilmu pengetahuan
yang terdapat dalam buku-buku teks universitas tidak dilindungi oleh hak cipta,
tetapi, kata-kata, bagan-bagan atau ilustrasi yang digunakan oleh pengarang
adalah dilindungi.
Suatu ide untuk menulis biografi orang terkenal, sebagai contoh bintang rock, tidak dilindungi oleh hak cipta dan informasi yang didapat oleh pengarang juga tidak dilindungi, tetapi bentuk dari kata-kata yang digunakan oleh pengarang adalah dilindungi.
Ide untuk menulis naskah sandiwara tentang Pemilu 1999 tidak dilindungi, tetapi kata-kata dalam sandiwara berdasarkan pemilu tersebut serta musik dan peralatan yang digunakan mungkin dilindungi.
Menurut saya sendiri hak cipta adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang berhasil menciptakan sesuatu yang belum pernah di ciptakan oleh orang lain
Suatu ide untuk menulis biografi orang terkenal, sebagai contoh bintang rock, tidak dilindungi oleh hak cipta dan informasi yang didapat oleh pengarang juga tidak dilindungi, tetapi bentuk dari kata-kata yang digunakan oleh pengarang adalah dilindungi.
Ide untuk menulis naskah sandiwara tentang Pemilu 1999 tidak dilindungi, tetapi kata-kata dalam sandiwara berdasarkan pemilu tersebut serta musik dan peralatan yang digunakan mungkin dilindungi.
Menurut saya sendiri hak cipta adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang berhasil menciptakan sesuatu yang belum pernah di ciptakan oleh orang lain
Langganan:
Komentar (Atom)