Sesuai dengan kondisi negara
masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1. presidensial
2. parlementer
3. semi presidensial
4. komunis
5. demokrasi liberal
6. liberal
Sistem pemerintahan mempunyai sistem
dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara
sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap
memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai
fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu
pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu
akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem
pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum
mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan
hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga
kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku
reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
3.
Perkembangan
Pendididkan Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan
kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia,
keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban
untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Ø Tujuan PPBN
Yang dimaksud dengan tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia
yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun
dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan
dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945.
Ø Sasaran PPBN
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang
mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam
upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1) Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga
waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman,
tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup
bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
2) Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu membina kerukunan, persatuan, dan
kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera
mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas
kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3) Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu
yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta
mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai
ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai
satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti
kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna
tercapainya tujuan nasional.
5) Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan
harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap
mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6) Memiliki kemampuan awal bela negara
a)
Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin,
ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku,
percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam
menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki
kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal
bela negara yang bersifat psikis.
4. HUBUNGAN
DEMOKRASI DENGAN PEMERINTAHAN
Rumuan kedaulatan ditangan Rakyat menunjuk kan bahwa
kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai
asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu
“rakyat” adalah merupakan paradigm sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian
structural ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi sebagai
terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :a. Konsep kekuasaanKonsep
kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut
:1. Kekuasaan ditangan Rakyat.a. Pembukaan UUD 1945 alinia
IVb. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945c. Undang – Undang Dasar
1945 pasal 1 ayat (1)d. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)
2. Pembagian kekuasaan
3. Pembatasan Kekuasaan
b. Konsep Pengambilan KeputusanPengambilan
keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut :1. Penjelasan UUD 1945
tentang pokok pikiran ke III, yaitu “..Oleh karena itu system negara yang
terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar
atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat
masyarakat Indonesia2. Putusan majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan
dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7Ketentuan-ketentuan tersebut
diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut
dalam hokum tata Negara Indonesia adalah berdasarkan: a) Keputusan
didasarkan pada suatu musyawarah sebagai azasnya, artinya segala keputusan yang
diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
b) Namun demikian, jikalau mufakat itu tidak tercapai,maka dimungkinkan
pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak
c. Konsep pengawasanKonsep pengawasan menurut UUD
1945 ditentukan sebagai berikut:1) Pasal 1 ayat 2, “ Kedaulatan adalah di tangan
rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.2) Pasal 2 ayat 1, “
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan anggota DPD. Berdaarkan
ketentuan tersebut, maka menurut UUD 1945 hasil amandemen, MPR hanya dipilih
melalui Pemilu.3) Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan DPR disebut,
“…kecuali itu anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. Oleh karena itu, DPR
dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden.Berdasarkan ketentuan
tersebut di atas, maka konsep kekuasaan menurut demokrasi Indonesia sebagai tercantum dalam UUD 1945
pada dasarnya adalah: a) Dilakukan oleh seluruh warga Negara. Karena
kekuasaan di dalam system ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan
rakyat. b) Secara formal ketatanegaraan pengawasan ada di tangan DPR
d. Konsep
PartisipasiKonsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai
berikut:1) Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang dasar 1945“ Segala warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hokum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya”.2) Pasal 28 UUD 1945“
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”3) Pasal 30 ayat 1
UUD 1945Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara.
5.Contoh Kasus Masalah Demokrasi
Lengsernya
presiden Soeharto karena demo besar-besaran pada tahun 1998