Minggu, 18 Oktober 2015

Mangrara Banua
Tana Toraja memang menjadi surga kebudayaan Indonesia. Selain upacara kematian yang fenomenal, Tana Toraja juga memiliki banyak upacara lain yang sarat akan nilai budaya dan kesenian Indonesia. Salah satunya adalah upacara Mangrara Banua, sebuah upacara peresmian rumah adat Tongkonan Kombong, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Tana Toraja memang sebuah negeri Indah di utara Sulawesi Selatan. Seakan dibalut dengan berbagai kisah, kekayaan adat serta tradisi, masyarakat setempat telah terbiasa dengan berbagai ritual adat sebagai salah satu seni budaya Indonesia. Seperti yang dilakukan saat upacara Mangrara Banua Tongkonan.

Tongkonan pada dasarnya adalah sebuah rumah kayu yang dibangun oleh masyarakat Toraja. Rumah panggung dari kayu tersebut dianggap penting oleh masyarakat Toraja. Atap Tongkonan berbentuk perahu. Hal ini melambangkan nenek moyang masyarakat Toraja yang konon dipercaya berasal dari Yunan, Cina. Masyarakat Yunan yang berlayar serta berakulturasi dengan penduduk asli Sulawesi Selatan menjadi cikal bakal masyarakat Toraja.

Dibawah atap yang tinggi, terdapat beberapa rangkaian tanduk kerbau pada Tongkonan. Jumlah tanduk tersebut melambangkan banyaknya upacara yang pernah dilakukan oleh keluarga pemilik Tongkonan tersebut.

Upacara Mangrara Banua berfungsi untuk meresmikan rumah (Tongkonan) sebelum ditinggali. Dimulai oleh sambutan dari pemuka adat, upacara dilanjutkan dengan tari-tarian oleh para wanita Toraja yang diiringi dengan tabuhan gendang. Para penonton dari berbagai kalangan baik turis domestik maupun mancanegara pun tak berdiam diri. Mereka ikut menari untuk memeriahkan upacara Mangrara Buana ini.

Tarian yang disebut dengan Tari Pagelu ini memang menjadi keriuhan tersendiri dalam upacara Mangrara Banua. Selain sebagai ungkapan syukur serta memohon agar Tongkonan diberikan berkah dan terhindar dari malapetaka, tarian Pagelu juga memiliki kisah tersendiri. Masyarakat yang menonton biasanya memberikan saweran dengan menyelipan sejumlah uang di rambut penari. Hasil saweran biasanya dikumpulkan untuk digunakan bagi keperluan adat.

Upacara pun mencapai puncaknya dengan acara penyembelihan hewan sebagai pelengkap peresmian Tongkonan. Hewan-hewan yang disembelih biasanya berupa babi ataupun kerbau. Hewan-hewan tersebut dimasukan kedalam usungan bambu dan segera dibawa ke tengah upacara. Setelah dipotong, hewan-hewan tadi pun dibakar. Upacara pun diakhiri dengan makan bersama masyarakat sekitar seraya berdoa demi keselamatan Tongkonan serta penghuninya.

Upacara Mangrara Banua memang menjadi sesuatu yang menarik dan selalu ditunggu-tunggu oleh masyarakat sekitar dan masyarakat luar Toraja. Sebagai salah satu kebudayaan Indonesia, Upacara Mangrara Banua ini terus dipertahankan oleh masyarakat Tana Toraja. Hal ini merupakan juga sebagai bentuk penghormatan mereka terhadap para leluhur.


https://www.google.co.id/webhp?sourceid=chrome-instant&ion=1&espv=2&ie=UTF-8#q=mangrara%20tongkonan

Sabtu, 17 Oktober 2015

Suku Asmat

Suku Asmat adalah suatu suku yang mendiami salah satu wilayah di Papua yang terkenal dalam menciptakan ukiran-ukiran kayu yang unik. Ternyata tidak hanya itu saja keunikan dan hal yang menarik dari suku Asmat, masih ada banyak hal lain yang bisa dipelajari dari suku Asmat ini.

Ciri-ciri suku Asmat

Suku asmat memiliki beberapa macam ciri khas, antara lain:
1.     Jika dilihat secara fisik, orang-orang suku Asmat memiliki tubuh tinggi, besar dan tegap dengan kulit dan rambut berwarna gelap. Bentuk rambut pada umumnya keriting dan memiliki hidung yang mancung.
2.     Mata pencaharian penduduk suku Asmat pada umumnya adalah berladang seperti ubi, wortel, jagung atau menanam sagu. Salain itu juga beternak ayam dan babi. Seringkali pada suatu waktu orang Asmat melakukan perburuan binatang di dalam hutan dengan hasil buruan adalah babi hutan, burung atau ayam hutan. Kadangkala juga memancing ikan dan mencari udang.
3.     Orang suku Asmat biasanya menghias tubuh mereka dengan warna merah, hitam dan putih. Warna merah didapat dari tanah merah, hitam dari arang dan putih dari kulit kerang yang dihancurkan.

Beberapa adat suku Asmat

Suku Asmat seperti suku lainnya juga memiliki adat istiadat tersendiri, diantaranya adalah:
·         Kelahiran
Pada saat ada kelahiran, tidak ada hal yang khusus seperti pada umumnya suku lain. Bayi yang baru lahir hanya dibersihkan lali tali pusarnya dipotong dengan bambu yang disebut dengan sembilu.
·         Pernikahan
Dalam upacara pernikahan, ritual yang dilakukan sangat sederhana. Seorang pria suku Asmat yang ingin menikahi seorang wanita harus “membelinya” dengan menawarkan mas kawin berupa piring antik dan uang yang nilainya disamakan dengan perahu Johnson. Perahu ini biasanya digunakan untuk melaut. Jika seorang pria memberikan mas kawin yang kurang dari harga kapal Johnson, maka ia masih boleh menikah, hanya saja harus tetap membayar sisa hutang mas kawin tersebut.
·         Kematian
Ritual adat kematian suku Asmat bisa jadi akan membuat orang kebanyakan bergidik jika yang meninggal adalah kepala suku. Mayat kepala suku akan dimumikan dan dipajang di depan rumah adat. Namun jika masyarakat biasa yang meninggal akan dikuburkan seperti biasa. Upacara kematian diiringi dengan tangisan dan nyanyian dalam bahasa Asmat. Dahulu, salah satu anggota keluarga orang yang meninggal akan dipotong satu ruas jarinya. Namun saat ini kebiasaan tersebut sudah mulai ditinggalkan.
·         Sistem pemerintahan
Suku Asmat memiliki satu kepala suku dan kepala adat yang sangat dihormati. Akan segala tugas kepala suku harus sesuai dengan kesepakatan masyarakat, sehingga hubungan antara kepala suku dengan masyarakat cukup harmonis. Jika kepala suku meninggal dunia, maka kepemimpinan diserahkan pada marga keluarga lain yang dihormati oleh warga. Kepemimpinan juga bisa diserahkan kepada orang yang berhasil mendapatkan kemenangan dalam perang.
·         Peperangan
Suku Asmat memakai senjata berupa busur dan panah. Di masa lalu ada suatu kesepakatan bahwa musuh yang sudah mati akan dibawa ke kampung oleh pemenang perang lalu mayatnya akan dipotong dan dimakan bersama-sama. Kepalanya akan dijadikan hiasan. Suku Asmat percaya bahwa kekuatan mereka akan bertambah jika memakan daging musuh. Namun saat ini praktek tersebut sudah tidak ada lagi.


Jumat, 16 Oktober 2015

RAMBU SOLO’
(Kebudayaan)
Salah satu upacara adat yang terkenal di Tana Toraja adalah Rambu Solo, yakni sebuah upacara adat berupa prosesi pemakaman khas Tana Toraja. Masyarakat Tana Toraja mempunyai kepercayaan bahwa seseorang yang telah meninggal maka kematiannya dianggap belum sempurna bila belum menyelenggarakan upacara adat Rambu Solo. Maka sebelum proses upacara diselenggarakan, orang yang meninggal tersebut akan diperlakukan layaknya orang yang sedang sakit atau dalam kondisi lemah. Mereka akan tetap dihormati dan diperlakukan layaknya mereka masih hidup, seperti membaringkannya di ranjang ketika akan tidur, meyediakan makanan dan minuman hingga mengajaknya bercerita tentang kehidupan sehari-hari. Biaya yang diperlukan untuk menyelenggarakan upacara adat ini tidaklah sedikit, maka tidak heran bila upacara pemakaman bisa diselenggarakan  berbulan-bulan hingga bertahun-tahun lamanya setelah orang tersebut meninggal.
Pada dasarnya upacara adat Rambu Solo terbagi menjadi dua prosesi, yakni Prosesi Pemakaman atau dikenal juga dengan nama Rante serta Pertunjukkan Seni. Kedua prosesi tersebut tidak diselenggarakan secara terpisah namun saling melengkapi secara keseluruhan. Untuk Prosesi Pemakaman atau Rante biasanya diselenggarakan di lapangan khusus yang terletak di tengah-tengah kompleks rumah adat Tongkonan dengan susunan acara yang pertama adalah proses pembungkusan jenazah yang disebut dengan Ma’Tudan Mebalun, yang kedua proses menghias peti jenazah dengan menggunakan benang emas dan perak atau disebut Ma’Roto, yang ketiga adalah proses perarakan jenazah ke sebuah tempat persemayaman atau disebut Ma’Popengkalo Alang, dan yang terakhir adalah Ma’Palao/Ma’Pasonglo yakni proses perarakan jenazah dari kompleks rumah adat Tongkonan menuju kompleks pemakaman (Lakkian).
Sedangkan untuk Prosesi Pertunjukkan Kesenian memiliki susunan acara yang pertama adalah perarakan kerbau untuk kurban, dilanjutkan dengan pertunjukkan beberapa musik daerah seperti Pa’Pompan, Pa’DaliDali dan Unnosong serta tarian adat setempat seperti Pa’Badong, Pa’Dondi, Pa’Randing, Pa’Katia, Pa’Papanggan, Passailo dan Pa’Silaga Tedong. Baru kemudian menuju pertunjukkan adu kerbau yang dikenal dengan nama Mapasilaga Tedong. Yang terakhir adalah ritual penyembelihan kerbau sebagai hewan kurban.
Pertunjukkan seni yang diselenggarakan tidak hanya berfungsi untuk memeriahkan proses pemakaman, namun juga sebagai bentuk penghormatan dan doa bagi orang yang sudah meninggal. Biasanya jumlah kerbau yang disembelih menjadi ukuran tingkat kekayaan dan derajat orang yang meninggal ketika mereka masih hidup. Upacara adat Rambu Solo bagi masyarakat Tana Toraja dianggap sebagai satu upacara yang penting dan hukumnya wajib. Upacara adat ini mencerminkan kehidupan masyarakat Tana Toraja yang suka bergotong royong, memiliki sikap kekeluargaan serta sebagai bentuk penghormatan dan pengabdian mereka kepada orang yang telah meninggal.


Senin, 29 Juni 2015

Ketahanan Nasioanal

        1.Latar Belakang
 
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
 
        2.Tujuan dan Fungsi Ketahanan Nasional
 
Srijanti, dkk (2009) menjelaskan tujuan, fungsi, dan sifat dari ketahanan nasional sebagai berikut:
a) Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.
b) Fungsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai:
(1). Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
(2). Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
(3). Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

         3.      Falsafah Ketahanan Nasional
 
Falsafah dan ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
·         Alinea pertama menyebutkan:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
·         Alinea kedua menyebutkan:
“dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.”
Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
·         Alinea ketiga menyebutkan:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.”
Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
·         Alinea keempat menyebutkan:
“Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan:”
            1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
            4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
            5. serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.  
 
4 Ideologi Ketahanan Nasional.
 
Ketahanan Nasional dalam bidang ideology adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang beisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan utntuk mengembangkan kekuaan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman tantangan hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam dan luar yang secara langsung atau tidak membahayakan identitas, integritas kelangsungan hidup suatu bangsa dan Negara serta perjuangannya mencapai tujuan nasionalnya. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menuangkan ide tersebut secara tertulis, yang kemudian dijabarkan lagi dalam peraturan yang mendasari Negara tersebut. 

5 .Contoh Kasus 
 
Wilayah NKRI yang luas dan subur merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada Bangsa Indonesia. Semua rakyat Indonesia wajib memelihara dan mempertahankan keutuhannya. Keutuhan NKRI penting pertahankan bersama untuk kemakmuran dan kebahagiaan bangsa Indonesia.
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Keutuhan berasal dari kata utuh yang berarti tetap atau tidak berkurang sesuai dengan aslinya atau tidak berubah dan tidak terbagi-bagi. Keutuhan negara maksudnya bahwa negara memiliki wilayah yang tidak terbagi-bagi tetapi merupakan satu kesatuan yang bulat,baik daratan, lautan, maupun udara, dalam naungan satu negara.

Contoh kasus yang mengancam keutuhan Negara Indonesia

a.       Berdasarkan asal datangnya ancaman
•    Ancaman dari luar, yaitu segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri.
•    Ancaman dari dalam, yaitu segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri.
b.      Berdasarkan bentuk ancaman
•    Ancaman fisik, yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan dengan tindakan secara fisik, seperti serangan senjata, penghilangan nyawa manusia, perusakan fasilitas, terorisme, konflik berdarah, dan lain-lain baik berasal dari dalam maupun luar negeri.
Contoh ancaman fisik dari dalam:
a.    Teror bom Solo
b.    Penyerangan antar suku di Papua
c.    Tawuran antar warga di Makassar
d.    Penjarahan toko milik etnis Tionghoa oleh warga pribumi
e.     Kerusuhan massa di Jakarta
f.     Perusakan kantor walikota oleh warga yang marah
g.    Kekejaman aparat keamanan terhadap mahasiswa saat demonstrasi tahun 1998
h.    Perusakan dan vandalisme terhadap fasilitas umum

Contoh ancaman fisik dari luar
a.   Penyerangan tentara Amerika ke Irak
b.   Serangan rudal Israel ke Palestina
c.   Penembakan kapal patroli Indonesia oleh Malaysia
d.   Agresi militer Belanda di Indonesia
e.    Penjajahan bangsa Eropa di Indonesia

•    Ancaman ideologis, yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu negera yang dilakukan dalam tataran pemikiran, seperti perang ideologi, arus globalisasi, kepentingan politik, dan lain-lain baik berasal dari dalam maupun dalam negeri.
          Contoh ancaman ideologi dari luar
a.    Perang dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet
b.    Masuknya berbagai kebudayaan dan paham baru dari luar negeri
c.    Adanya campur tangan politik dari badan-badan asing di dalam negeri
d.    Maraknya media propaganda asing
e.     Adu domba yang dilakukan pihak asing
f.   Pemberlakuan aturan-aturan tertentu yang dilakukan oleh pihak asing yang merugikan negara lain, seperti larangan terbang maskapai penerbangan Indonesia ke Eropa

 Contoh ancaman ideologi dari dalam
a.    Munculnya paham-paham radikal dan ekstrimis dari dalam negeri
b.    Munculnya berbagai aliran sesat di Indonesia
c.  Provokasi dari kelompok masyarakat tertentu terhadap kelompok masyarakat lainnya yang mengandung unsur SARA
d.    Adanya stereotipe tertentu yang terbentuk dalam suatu masyarakat dalam menilai masyarakat lainnya
e.    Sikap apatis terhadap pemerintah
f.     Sikap mau menang sendiri dalam masyarakat suatu Negara
g.    Permainan kotor para politisi dan pejabat Negara
h.    Kurangnya kecintaan terhadap produk dalam negeri
i.     Pemberontkan dan gerakan separatis:
• APRA di Jawa Barat pada permulaan tahun 1950.
• Andi Aziz di Sulawesi Selatan pada permulaan tahun 1950.
• RMS (Republik Maluku Selatan) di Maluku pada tahun 1950-an.
• PRRI/PERMESTA di Sumatera dan Sulawesi pada tahun 1958 permulaan tahun 1960-an.
• OPM (Gerakan Papua Merdeka )di Irian Jaya (Papua) pada tahun 1960
•     Pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948. Partai Komunis Indonesia (PKI) mengadakan pemberontakan pada tanggal 30 September 1948 yang dikenal dengan Gerakan G30 S PKI yaitu gerakan yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi komunis.
• DI-TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia)
  di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Aceh pada tahun 1947 s/d tahun 1962 yang pengikut-pengikutnya masih berkeliaran sampai sekarang.
 
 

Senin, 11 Mei 2015

LANDASAN , UNSUR, DAN HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA

LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
Pancasila (dasar negara)                                        → Landasan Idiil
UUD 1945 (konstitusi negara)                               → Landasan Konstitusional
Wasantara (visi bangsa)                                         → Landasan Visional
Ketahanan Nasional (konsepsi bangsa)                  → Landasan Konsepsional
GBHN (kebijaksanaan dasar bangsa)                    → Landasan Operasional
 UNSUR – UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
a.   Wadah (Contour)
Wadah bangsa Indonesia adalah organisasi kenegaraan yang dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
b.   Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita, serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
c.   Tata Laku (Conduct)
Interaksi antar wadah dengan isi, yakni yang dapat mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga serta kecintaan terhadap bangsa dan tanah air.
HAKEKAT
Hakekat wawasan nusantara adalah cara pandang yang selalu untuh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Yang artinya bahwa setiap warga harus berfikir, bersikap, dan bertindak secara utuh dan menyeluruh demi kepentingan bangsa.

Sumber :

Senin, 20 April 2015

Wawasan Nasional, Teori Kekuasaan dan Geopolitik

WAWASAN NASIONAL
 
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global. 

ATAU

Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global. 


Suatu negara dan bangsa akan terikat erat apabila ada pemahaman yang mendalam tentang perbedaan dalam negara atau bangsa itu sebagai anugrah, yang pada akhirnya akan memperkaya khasana budaya negara atau bangsa tersebut. Disamping itu, perbedaan ini merupakan satu titik yang sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak diberikan pemahaman wawasan nasional dan wawasan nusantara yang tepat bagi bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri. 

PAHAM KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK





Paham kekuasan dan geopolitik menurut beberapa para ahli yang mengemukakan sebagai berikut:

A. Paham kekuasaan

Paham kekuasaan menurut beberapa para ahli yaitu :

TEORI-TEORI KEKUASAAN

Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

1. Paham-Paham Kekuasaan

a. Machiavelli (abad XVII)

Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:

1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan

2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.

3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)

Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.

c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)

Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.

d. Fuerback dan Hegel

Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.

e. Lenin (abad XIX)

Perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.

Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.

Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perangdan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. 
 Geopolitik Indonsia

Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.


Pemahaman tentang negara atau state, Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang berbeda dengan pemahaman Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya.

http://dirikugo.blogspot.com/2011/04/paham-kekuasaan-dan-teori-geopolitik.html

 

Sabtu, 21 Maret 2015

demokrasi



1.     Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demokratia yang terbentuk dari kata demos yang artinya rakyat dan kratein yang artinya pemerintahan/kekuasaan, sehingga arti dari demokratia adalah kekuasaan atau pemerintahan rakyat. Secara umum, Pengertian Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang melibatkan rakyat dalam sistem pemerintahan negara.
Selain itu, Pengertian Demokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya dalam mewujudkan kedaulatan rakyat atas kekuasaan negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pilar demokrasi yang biasa kita kenal adalah prinsip trias politica, dimana membagi ketiga kekuasaan politik negara yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif.

2.     Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1.     presidensial
2.     parlementer
3.     semi presidensial
4.     komunis
5.     demokrasi liberal
6.     liberal
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
3.     Perkembangan Pendididkan Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Ø  Tujuan PPBN 

Yang dimaksud dengan tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Ø  Sasaran PPBN

Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:

1)  Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
2)  Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu  membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3)  Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4)  Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5)  Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6)  Memiliki kemampuan awal bela negara

a)   Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
4. HUBUNGAN  DEMOKRASI DENGAN PEMERINTAHAN
Rumuan kedaulatan ditangan Rakyat menunjuk kan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigm sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian structural ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :a. Konsep kekuasaanKonsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :1. Kekuasaan ditangan Rakyat.a. Pembukaan UUD 1945 alinia IVb. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945c. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1)d. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)
2. Pembagian kekuasaan
3. Pembatasan Kekuasaan

b. Konsep Pengambilan KeputusanPengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut :1. Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran ke III, yaitu “..Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia2. Putusan majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7Ketentuan-ketentuan tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam hokum tata Negara Indonesia adalah berdasarkan:  a) Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai azasnya, artinya segala keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.  b) Namun demikian, jikalau mufakat itu tidak tercapai,maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak
c. Konsep pengawasanKonsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:1) Pasal 1 ayat 2, “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.2) Pasal 2 ayat 1, “ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan anggota DPD. Berdaarkan ketentuan tersebut, maka menurut UUD 1945 hasil amandemen, MPR hanya dipilih melalui Pemilu.3) Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan DPR disebut, “…kecuali itu anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. Oleh karena itu, DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden.Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka konsep kekuasaan menurut demokrasi Indonesia sebagai tercantum dalam UUD 1945 pada dasarnya adalah:  a) Dilakukan oleh seluruh warga Negara. Karena kekuasaan di dalam system ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat.  b) Secara formal ketatanegaraan pengawasan ada di tangan DPR
d. Konsep PartisipasiKonsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:1) Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang dasar 1945“ Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya”.2) Pasal 28 UUD 1945“ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”3) Pasal 30 ayat 1 UUD 1945Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
 5.Contoh Kasus Masalah Demokrasi
Lengsernya presiden Soeharto karena demo besar-besaran pada tahun 1998
 



http://widdykcil.blogspot.com/2013/03/perkembangan-pendidikan-bela-negara.html