Selasa, 05 Januari 2016

INDONESIA MENGAJAR

Indonesia Mengajar
(Warga Negara dan Negara)


Ribuan orang lakukan aksi nyata untuk pendidikan dengan menjadi relawan Festival Gerakan Indonesia Mengajar (Festival GIM). 

Saat konferensi pers diadakan empat hari sebelum pelaksanaan, tercatat lebih dari 4.000 peserta sudah mendaftar. Diperkirakan 10 ribu relawan akan berkumpul dalam pelaksanaan Festival GIM tanggal 5-6 Oktober mendatang di Ecovention Hall, Ancol, Jakarta.

Direktur Eksekutif Indonesia Mengajar, Hikmat Hardono pun meyakini Festival GIM kerja bakti terbesar di Jakarta. Perencanaan dan pelaksanaan festival ini pun tak kalah unik, seluruhnya dilakukan oleh relawan panitia yang jumlahnya lebih dari 850 orang dan tak menggunakan jasa event organizer. 


Para relawan panitia ini bahkan ikut membayar iuran kegiatan yang sama dengan relawan peserta. "Jika dihitung, akumulasi jam kerelawanan untuk mengadakan Festival GIM hingga di hari pelaksanaannya, tak kurang dari 97.712 jam kerja," kata Hikmat dalam Konferensi Pers Festival GIM di kantor Indonesia Mengajar. 

Hikmat melanjutkan, festival ini juga menjadi wadah multiaktivasi gerakan sosial pertama di Indonesia. Di Festival GIM, relawan diajak membuat media belajar kreatif di wahana-wahana kerja yang tersedia. Pertama, ada Kotak Cakrawala, yaitu aktivitas memilih, mengemas, dan mengirim buku terbaik untuk dikirimkan ke rumah belajar di penjuru nusantara. Kedua, ada Kartupedia, yaitu aktivitas merangkum informasi mengenai pengetahuan umum jadi kartu belajar yang menarik untuk sekolah dan masyarakat. 

Ketiga, ada Kemas-kemas sains, yaitu aktivitas membuat dan mengemas alat peraga untuk perkaya pembelajaran sains dan matematika di 126 SD di nusantara. Keempat ada Teater Dongeng, yaitu aktivitas merekam dongeng dan cerita rakyat yang diperankan sendiri untuk ditonton bersama di desa-desa ujung republik. 

Kelima, ada Kepingpedia, yaitu aktivitas membuat puzzle ilustrasi pengetahuan sebagai sarana belajar asyik untuk siswa. Keenam, ada Video Profesi, yaitu aktivitas merekam cerita inspiratif tentang profesi relawan untuk referensi cita-cita mereka. Ketujuh, ada Melodi Ceria, yaitu aktivitas menyanyikan lagu anak dan daerah untuk perkaya khazanah tentang budaya nusantara. 


Kedelapan, ada Sains Berdendang, yaitu aktivitas mengkreasikan lagu populer dengan materi pelajaran untuk ceriakan kegiatan belajar di sekolah. Kesembilan, ada Surat Semangat, yaitu aktivitas membagi motivasi lewat cerita inspiratif yang dituangkan dalam surat. Selain kesembilan wahana kerja di atas, juga ada Aula Indonesia. Yaitu wahana kolaborasi antar relawan untuk menjalin jejaring persaudaraan. 

Seluruh dari festival ini akan dikirimkan ke 126 SD penempatan Indonesia Mengajar yang tersebar dari Aceh sampai Papua. Hikmat menjelaskan, sejak mengirimkan 367 sarjana-sarjana terbaik ke SD kekurangan guru berkualitas sebagai pengajar muda di 17 kabupaten di Indonesia, selama itu pula Indonesia Mengajar menyaksikan ada banyak pejuang pendidikan yang berjuang di tengah kesederhanaan. 

"Ada ribuan orang melakukan ini semua dengan ketulusan dan keikhlasan yang kadangkala sulit dipahami. Guru-guru yang penuh bakti pada kemajuan muridnya, kepala sekolah yang penuh perhatian pada guru-gurunya, dan masih banyak lagi," kata Hikmat. 

Indonesia Mengajar pun bergerak bersama ribuan relawan yang bekerja dalam berbagai bentuk perannya dalam gerakan pendidikan. Di sekitar Indonesia Mengajar sendiri saat ini tercatat ada lebih dari 4.000 relawan yang aktif dalam berbagai bentuk, seperti pendamping taman bacaan, asesor rekrutmen Pengajar Muda, relawan Penyala dan Kelas Inspirasi, anggota korps donatur, trainer, dan banyak lagi. 


"Untuk menghormati seluruh kerja keras mereka yang sesungguhnya sedang menyiapkan lapis besar generasi masa depan Indonesia, dan atas semua rasa syukur pada kemajuan gerakan kita ini, kami mengundang masyarakat Indonesia untuk membangun interaksi antar semua orang yang memperjuangkan pendidikan lewat Festival Gerakan Indonesia Mengajar," ucap Hikmat. 


Bagi masyarakat umum yang ingin menjadi relawan kerja bakti di Festival GIM,  Sedangkan peminat yang ingin membeli langsung di hari pelaksanaan, bisa mendapatkan tiketnya di stan penjualan di Ecovention Hall, Ancol. (Shally Pristine IM/Mar)

Mengingat Kembali Konflik Poso

Mengingat Kembali Konflik Poso
(Prasangka, diskriminasi, dan Etnosentrisme)
.   A. Latar belakang masalah
Indonesia  merupakan negara yang memiliki keragaman budaya, ras, suku, golongan serta beberapa agama yang diperbolehkan berkembang di Indonesia. Karena keberagamannya itu, di Indonesia sering muncul konflik, sebab konflik sering muncul pada masyarakat yang memiliki keberagaman. Masyarakat yang beragam ini biasanya memiliki kepentingan yang berbeda-beda pula setiap kelompok bahkan individunya, jika terjadi benturan kepentingan, itu akan menimbulkan konflik. Selain itu penyebab konflik lainnya antara lain, perbedaan kebudayaan, perubahan social, dan lain-lain.
Begitu pula dengan kondisi di Poso, yang merupakan salah satu kabupaten di propinsi Sulawesi Tengah, yang ketika tahun 1998 mulai terdapat konflik sosial yang sangat meresahkan masyarakat. Konflik ini oleh sebagian banyak orang disinyalir penyebabnya bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan), yaitu konflik suku dan agama Islam dengan agama Kristen. Berdasarkan beberapa sumber, konflik ini disebabkan oleh hal sepele. Konflik Poso berawal dari pertikaian dua pemuda yang berbeda agama kemudian berlarut sehingga berujung pada kerusuhan. Impliksasi – implikasi kepentingan politik nasional, lokal dan militer juga mewarnai konflik Poso ini, yang kemudian diduga menyulut terjadinya konflik horizontal sehingga sulit mencari penyelesaian yang lebih tepat. Bahkan, terkesan pihak keamananpun lamban menangani konflik tersebut. Sehigga konflik terjadi berlarut – larut yang memakan korban jiwa dan harta.
Secara umum konflik di Poso sudah berlangsung tiga kali. Konflik pertama yaitu pada tanggal 25-28 Desember 1998 sampai dengan pertemuan Malino 20-21 Desember 2001. Konflik kedua terjadi pasca Deklarasi Malino sampai dengan penyerangan terhadap empat desa Kristen di Morowali dan Poso. Konflik ketiga terjadi Oktober 2003 hingga sekarang.


   B. Rumusan masalah

1.      Apa penyebab timbulnya konflik sosial di Poso?
2.      Apa dampak yang ditimbulkan karena kerusuhan tersebut?


1.    Penyebab Timbulnya Konflik Sosial di Poso
Konflik sosial yang terjadi di Poso adalah akibat dari keberagaman masyarakat Indonesia yang saling berbenturan kepentingan antara individu satu dengan individu lainnya yang seharusnya tidak perlu terjadi. Ada pendapat yang menyatakan bahwa akar dari masalah yang bertumpu pada masalah budaya dalam  hal ini menyangkut soal suku dan agama. Argumen yang mengemuka bahwa adanya unsur suku dan agama yang mendasari konflik sosial itu adalah sesuai dengan fakta yaitu bahwa asal mula kerusuhan poso pertama berawal dari :
a.       Pembacokan Ahmad Yahya oleh Roy Tuntuh Bisalembah didalam masjid pesantren Darusalam pada bulan ramadhan.
b.      Pemusnahan dan pengusiran terhadap suku-suku pendatang seperti Bugis, Jawa, dan Gorontalo, serta Kaili pada kerusuhan ke III.
c.       Pemaksaan agama Kristen kepada masyarakat muslim di daerah pedalaman kabupaten terutama di daerah Tentena dusun III, Salena, Sangira, Toinase, Boe, dan Meko yang memperkuat dugaan bahwa kerusuhan ini merupakan gerakan kristenisasi secara paksa yang mengindikasikan keterlibatan Sinode GKSD Tentena.
d.      Penyerangan kelompok merah dengan bersandikan simbol – simbol perjuangan keagamaan Kristiani pada kerusuhan ke III.
e.       Pembakaran rumah-rumah penduduk muslim oleh kelompok merah pada kerusuhan III. Pada kerusuhan ke I dan II terjadi aksi saling bakar rumah penduduk antara pihak Kristen dan Islam.
f.       Terjadi pembakaran rumah ibadah gereja dan masjid, sarana pendidikan ke dua belah pihak, pembakaran rumah penduduk asli Poso di Lombogia, Sayo, dan Kasintuvu.
g.      Adanya pengerah anggota pasukan merah yang berasal dari suku Flores, Toraja dan Manado.
h.      Adanya pelatihan militer Kristen di desa Kelei yang berlangsung 1 tahun 6 bulan sebelum meledak kerusuhan III.


Sesungguhnya budaya yang beragam pada masyarakat Poso mempunyai fungsi untuk mempertahankan kerukunan antara masyarakat asli Poso dan pendatang. Adanya Pembacokan Ahmad Yahya oleh Roy Tuntuh Bisalembah didalam masjid pesantren Darusalam pada bulan ramadhan merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai yang selama ini manjadi landasan hidup bersama. Pada satu sisi muslim terusik ketentramannya dalam menjalankan  ibadah di bulan ramadhan kemudian menimbulkan reaksi balik untuk melakukan tindakan pembalasan terhadap pelaku pelanggaran nilai-nilai tersebut. Disisi lain bagi masyarakat Kristiani hal ini menimbulkann masalah baru mengingat aksi masa tidak di tujukan terhadap pelaku melainkan pada perusakan hotel dan sarana maksiat serta operasi miras, yang di anggap telah menggangu kehidmatan masyrakat Kristiani merayakan natal, karena harapan mereka operasi – operasi tersebut di laksanakan setelah hari Natal.
Pandangan kedua tehadap akar masalah konflik sosial yang terjadi di Poso adalah adanya perkelahian antar pemuda yang di akibatkan oleh minuman keras. Tidak diterapkan hukum secara adil maka ada kelompok yang merasa tidak mendapat keadilan misalnya adanya keterpihakan, menginjak hak asasi manusia dan lain- lain.
Pendapat ketiga mengatakan bahwa akar dari konflik sosial yang terjadi di Poso terletak pada masalah politik. Bermula dari suksesi Bupati, jabatan Sekretaris wilayah daerah Kabupaten dan terutama menyangkut soal keseimbangan jabatan-jabatan dalam pemerintahan.
Pendapat keempat mengatakan bahwa akar masalah dari kerusuhan Poso adalah justru terletak karena adanya kesenjangan sosial dan kesenjangan pendapatan antara panduduk asli Poso dan kaum pendatang seperti Bugis, Jawa, Gorontalo, dan Kaili. Kecemburuan sosial penduduk asli cukup beralasan dimana pendapatan mereka sebagai masyarakat asli malah tertinggal dari kaum pendatang.
Kesenjangan sosial ekonomi diawali dengan masuknya pendatang ke Poso yang berasal dari Jawa, Bali, Sulawesi Selatan maupun Sulawesi Utara dan Gorontalo. Para pendatang yang masuk ke Poso umumnya beragama Protestan dan Muslim. Pendatang umumnya lebih kuat, muda dan mempunyai daya juang untuk mampu bertahan di daerah baru. Kedatangan para pendatang ini juga menyebab-kan terjadinya peralihan lahan dari yang dahulunya atas kepemilikan penduduk asli, kemudian beralih kepemilikan-nya kepada para pendatang. Proses peralihan kepemilikan tersebut terjadi melalui program pemerintah dalam bentuk transmigrasi maupun penjualaan lahan-lahan pada para migran. Arus migrasi masuk ini semakin banyak ketika program transmigrasi dilakukan dan dibukanya jalur prasarana angkutan darat sekitar tahun 80-an. Dikembangkannya tanaman bernilai ekonomi tinggi seperti kakao (coklat) dan kelapa (kopra) oleh para pendatang tentunya telah menghasilkan peningkatan kesejahteraan para pemiliknya. Walau penduduk asli mengikuti pola tanam yang sama dengan pendatang, akan tetapi penguasaan pemasaran hasil-hasilnya dikuasai oleh para pendatang. Penduduk asli merasa dirugikan dengan keadaan tersebut karena beberapa alasan antara lain lahan pertaniannya sebagian telah beralih kepemilikannya kepada pendatang, hasil dan keuntungan yang diperoleh dari hasil pertanian lebih besar dinikmati oleh para pendatang.
            Ada pendapat lain juga yang menyatakan bahwa konflik Poso yang terjadi tahun 1998 dan 2001 lebih didorong oleh isu belaka, baik melalui penyebaran informasi lewat jalur yang sudah terbentuk (difusi) maupun penyebaran antar komunitas yang sebelumnya tidak memiliki ikatan sosial. Ikatan yang kemudian muncul antar komunitas ini membuat konflik Poso yang bermula dari pertengkaran dua pemuda mabuk menjadi konflik antar agama yang mendapat perhatian internasional.
     

      2.     Dampak yang diakibatkan oleh kerusuhan Poso

Kerusuhan yang terjadi di Poso menimbulkan dampak sosial yang cukup besar jika di liat dari kerugian yang di akibatkan konflik tersebut. Selain kehilangan nyawa dan harta benda, secara psikologis juga berdampak besar bagi mereka yang mengalami kerusuhan itu, Dampak psikologis tidak akan hilang dalam waktu singkat. Jika dilihat dari keseluruhan, kerusuhan Poso bukan suatu kerusuhan biasa, melainkan merupakan suatu tragedi kemanusiaan sebagai buah hasil perang sipil. Satu kerusuhan yang dilancarkan secara sepihak oleh kelompok merah, terhadap penduduk muslim kota Posodan minoritas penduduk muslim di pedalaman kabupaten Poso yang tidak mengerti sama sekali dengan permasalahan yang muncul di kota Poso.
Dampak kerusuhan poso dapat di bedakan dalam beberapa segi :
1.      Bidang Budaya
Ø  Dilanggarnya ajaran agama dari kedua kelompok yang bertikai dalam mencapai tujuan politiknya.
Ø  Runtuhnya nilai – nilai kebersamaan, kerukunan, dan kesatuan yang menjadi bingkai dalam hubungan sosial masyarakat Poso.
2.      Bidang Hukum
Ø  Terjadinya disintegrasi dalam masyarakat Poso ke dalam dua kelompok yaitu kelompok merah dan kelompok putih.
Ø  Tidak dapat dipertahankan nilai-nilai kemanusiaan akibat terjadi kejahatan terhadap manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak serta orang tua dan pelecehan seksual.
Ø  Runtuhnya stabilitas keamanan, ketertiban, dan kewibawaan hukum di masyarakat Kabupaten Poso.
Ø  Munculnya perasaan dendam dari korban-korban kerusuhan terhadap pelaku kerusuhan.
3.      Bidang Politik
Ø  Terhentinya roda pemerintahan.
Ø  Jatuhnya kewibawaan pemerintah daerah di mata  masyarakat.
Ø  Hilangnya sikap demokratis dan penghormatan terhadap perbedaan pendapat masing – masing kelompok kepentingan.
Ø  Legalisasi pemaksaan kehendak kelompok kepentingan dalam pencapaian tujuannya.
4.      Dibidang Ekonomi
Ø  Lepas dan hilangnya faktor dan sumber produksi ekonomi masyarakat, seperti sawah, tanaman kebun, mesin gilingan padi, traktor tangan, rumah makan, hotel dan lain sebagainya.
Ø  Terhentinya roda perekonomian.
Ø  Rawan pangan.
Ø  Munculnya pengangguran dan kelangkaan kesempatan kerja



Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
a.       Akar masalah konflik Poso adalah kesenjangan sosial dan ketidakadilan, terutama terjadinya marjinalisasi politik antara penduduk asli dan para pendatang.
b.      Banyak pihak yang berperan dalam konflik Poso, yang dengan sengaja menghembuskan isu etnis dan agama untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, sehingga masyarakat terprovokasi, bersikap anarkis, dan konflik ini menjadi berlarut-larut..
c.       Konflik ini menyebabkan dampak diberbagai bidang, yang tentunya sangat merugikan khususnya bagi para penduduk Poso sendiri, baik penduduk asli maupun para pendatang.






Einsten, Teori Relativitas, dan Bom Atom

Einstein, Teori Relativitas, dan Bom Atom

( Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Kemiskinan)

Ilmu fisika merupakan salah satu bidang ilmu tertua yang sudah berkembang sejak berabad-abad lalu. Fisika klasik mengalami kemajuan pesat pada era Galileo dan Newton. Pada jaman modern ilmu fisika memiliki peranan yang sangat penting karena mendukung perkembangan teknologi, industri, komunikasi, engineering, kimia, biologi, kedokteran dan masih banyak lagi.
Ilmu fisika terbagi menjadi 2 yaitu:

Ilmu Fisika klasik
Yaitu ilmu fisika yang meliputi mekanika, listrik, magnet, bunyi, optik, panas, dan gelombang.

Ilmu Fisika modern
Yaitu fisika yang mengalami perkembangan sejak abad ke 20, tepatnya sejak Einstein menemukan teori relativitas dan penemuan radioaktif oleh Currie Familiy.
Hasil penemuan di bidang fisika memiliki banyak manfaat yang dapat kita rasakan sampai saat ini. Salah satu penemuan fisika yang cukup fenomenal adalah teori relativitas Einstein yang menjadi dasar utama pembuatan senjata atom dan berbagai teknologi nuklir lainnya.

Penemuan Einstein sebenarnya cukup banyak, tetapi yang membuatnya dikenal dunia adalah penemuan relativitas. Rumus teori relativitas adalah e=mc², yaitu energi (e) sama dengan massa (m) dikali kuadrat kecepatan cahaya (c). Massa adalah jumlah materi yang terdapat dalam sebuah benda, tetapi karena kecepatan cahaya, sejumlah kecil massa bisa dikonversi menjadi energi luar biasa.


Rumus relativitas mempunyai peranan yang sangat penting dalam terciptanya bom atom. Sebenarnya, Einstein sebagai penemu teori relativitas itu sendiri pada awalnya ragu atas hasil temuannya. Einstein meyakini bahwa pembuatan bom dengan menggunakan rumus e=mc² adalah mirip seperti menembak burung dalam gelap, artinya jumlah burung yang berhasil ditembak pasti sedikit.

Sebenarnya penemuan proses nuklir berawal dari penemuan ahli fisika Hongaria yang bernama Leo Szilard pada tahun 1934. Leo menemukan suatu teori bahwa inti atom tertentu dapat pecah jika ditembak berulang-ulang dengan partikel neutron dan menimbulkan chain reaction (reaksi berantai). Kemudian Leo menemui Einstein dan menyampaikan penemuannya. Oleh Einstein, chain reaction ini dirumuskan dengan e=mc², yang dapat menghasilkan kekuatan raksasa.

Leo membujuk Einstein bahwa bom atom dapat dibuat dengan menggunakan rumus tersebut, tetapi Einstein tidak mau mencampurkan antara urusan penelitian dengan pembuatan bom untuk perang. Tetapi setelah dibujuk Leo secara terus-menerus, akhirnya Einstein menyetujui untuk mengirimkan surat pada Presiden Amerika Serikat (waktu itu Roosevelt) yang berisi ide untuk membuat bom menyaingi Jerman.

Berdasarkan surat yang dikirim oleh Einstein, maka di bentuk ‘The Manhattan Project’. The Manhattan Project adalah proyek untuk menguji dan mengembangkan energi nuklir. Implikasi nyata dari proyek ini adalah dibangunnya sebuah pusat uji nuklir di padang pasir New Meksiko. Leo Szilard ikut terlibat di dalam proyek tersebut tetapi Einstein tetap tidak mau terlibat dalam urusan perang.

Sesudah Jerman mengalami kekalahan pada Perang Dunia I, Einstein makin getol mendesak presiden Roosevelt untuk menghentikan ‘The Manhattan Project’, tetapi usahanya tidak pernah berhasil. Bahkan, pemerintah Amerika mulai menciptakan bom atom.

Harry Truman diangkat menjadi Presiden setelah Roosevelt wafat. Waktu itu Perang Dunia Ke-2 sedang berkecamuk. Serangan Jepang di Pearl Harbour sepertinya membuat emosi presiden Truman makin memuncak, ia pun memutuskan untuk melemahkan kekuatan Jepang dengan menggunakan bom atom. Keputusan presiden Truman ini cukup mengejutkan dunia.


Prinsip bom atom yang diledakkan di Hiroshima dan Nagasaki adalah pembelahan inti atau reaksi fisi, yaitu reaksi pembelahan yang disebabkan interaksi suatu unsur dengan neutron. Kekuatan ledakan dari hasil penembakan uranium 235 dan plutonium 239 dengan neutron juga menghasilkan radioaktif.

Pada tanggal 6 Agustus 1945, bom atom pertama diledakkan di Hiroshima. Kemudian, menyusul Nagasaki pada tanggal 9 Agustus 1945. Akibat ledakan bom atom Hiroshima dan Nagasaki, sekitar 100.000-200.000 orang tewas seketika. Sedangkan puluhan ribu lainnya tewas akibat kanker, muntah-muntah, dan diare yang diakibatkan oleh radiasi bahan radio aktif. Akibat jangka panjang dari bom atom Hiroshima Nagasaki adalah cacat permanen, katarak, botak, kemandulan, dan cacat bayi.

Setelah beredar berita terhadap pengeboman Hiroshima Nagasaki, sebagian ilmuwan ‘The Manhattan Project’ diliputi perasaan bersalah. Einstein merupakan salah satu ilmuwan yang paling mengalami kesedihan dan perasaan bersalah. Einstein mengirimkan surat pada presiden Amerika menyatakan perasaan yang sangat bersalah atas penemuan teori relativitas yang mendasari pembuatan bom atom.

Openheimer juga juga merasa sangat bersalah atas musibah bom atom Hiroshima Nagasaki. Setelah kejadian itu, Openheimer ikut secara langsung berkampanye untuk menentang pengembangan senjata nuklir.

Tetapi aksi para ilmuwan itu tidak menyurutkan pemerintah Amerika untuk menghentikan uji coba nuklir. Bahkan, pada 28 pebruari 1954 pemerintah Amerika melakukan percobaan peledakan bom hidrogen di pulau Marshal. Bom tersebut meledak dengan kekuatan yang sangat besar di luar perkiraan. Cuaca sekitar menjadi sangat buruk dan radioaktif meliputi Pulau Marshal dan daerah perairan di sekitarnya. Akibatnya, seluruh penduduk harus diungsingkan dari pulau tersebut dan pulau itu tidak dapat dihuni sampai sekarang akibat radiasi.


Penduduk pulau Marshal juga mengalami penyakit kanker serta bayi cacat. Sedangkan nelayan Jepang beserta perahu pengangkut ikan, yang pada saat kejadian berada di sekitar pulau Marshal, pada saat kembali ke pelabuhan mengalami luka bakar, diare, dan muntah-muntah. Sedangkan ikan hasil tangkapan mereka juga terkena imbas radioaktif sehingga tidak bisa dipasarkan.

Dari ilustrasi yang telah dipaparkan di atas dapat dilihat jika suatu penemuan keilmuan tidak disikapi dengan bijak akan menimbulkan suatu malapetaka bagi kehidupan manusia. Saat ini, pengembangan nuklir lebih diarahkan menjadi sesuatu yang lebih berguna, seperti untuk pembangkit tenaga listrik.






Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat


Kasus Sandal Jepit dan Buah Kakao Ketidakadilan bagi Masyarakat Kecil
(Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat)


   Ada  sesuatu hal yang menarik yang terjadi di Negara ini dalam sidang kasus ‘Sandal Jepit’’ dengan terdakwa siswa SMK di pengadilan Negeri Palu. Sungguh ironi, ketika seorang anak diancam hukuman lima tahun penjara akibat mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson Sipayung,anggota Brimob Polda Sulteng pada Mei 2011 lalu.sehingga terjadi gerakan pengumpulan 1.000 sandal jepit di berbagai kota di Indonesia. Bahkan media asing seperti singapura dan Washington Post dari Amerika Serikat menyoroti sandal jepit sebagai symbol baru ketidakadilan di Indonesia dengan berbagai judul berita seperti ‘’Indonesians Protest With Flip-Flops’’,’’Indonesians have new symbol for injustice: sandals’’, ‘’Indonesians dump flip-flops at police station in symbol of frustration over uneven justice’’,serta ‘’ Indonesia fight injustice with sandals’’. Apa sebenarnya yang sedang terjadi ketika kita menyimak peristiwa ini? Ada yang menyebut sebagai dicederainya rasa keadilan bagi masyarakat kecil. Pada kasus Sandal jepit ini,di satu sisi,dua orang aparat yang sebenarnya mampu membeli lagi sandal jepit baru,merasa pantas untuk menegakkan keadilan dengan mengintrogasi bocah pencuri sandal jepit. Dan bocah tersebut mengakui perbuatannya. 

  Karena menggangap sang pelaku masih di bawah umur dan Berpegang pada Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang diberlakukan di wilayah hukum NKRI,maka kasus ini seharusnya diselesaikan melalui proses pembinaan bukan jalur hukum. Sehingga pihak kepolisian memanggil orang tua sang pelaku pencuri sandal jepit tersebut dengan tujuan,agar anak itu tidak mengulangi lagi perbuatannya.dan Peristiwa ini dianggap selesai dengan aksi orangtua menegur anaknya untuk tidak mengulangi perbuatannya di depan sang pemilik sandal jepit. Namun di sisi lain menurut versi orang tua merasa tidak bisa menerima pengaduan sang buah hati yaitu sang bocah pencuri sandal jepit mengaku dianiaya,si orang tua merasa dicendarainya rasa keadilan bagi masyarakat kecil,ditandai dengan penganiayaan atas anaknya hanya karena mencuri sandal jepit.sehingga aksi orangtua melaporkan aparat digambarkan sebagai berusaha bangkit menegakkan keadilan yang akhirnya kasus tersebut diproses secara hukum. Sehingga 11 juli lalu kasus ini dibawa ke penuntut umum dan mulai disidang,tapi tidak dilakukan penahanan pada pelaku atas jaminan orangtuannya. 
  Kasus kecil yang menimpa orang kecil yang masih hangat dalam ingatan adalah kasus yang menimpa nenek minah berusia 55 tahun yang terjadi pertengahan agustus 2009. Nenek Minah warga desa Darmakraden, Kecamatan Ajibarang,Kabupaten Banyumas,Jawa Tengah harus dihadapkan ke Pengadilan Negeri Purrwokerto,Kabupaten Banyumas,dengan tuduhan mencuri buah kakao (coklat)milik perkebunan PT Rumpun Sari Antan 4. Nenek minah mengaku telah memetik tiga buah kakao dari perkebunan tersebut. Maksudnya untuk bibit di kebunnya yang kecil dan memang ditanami kakao. Tapi perbuatannya dipergoki mandor perkebunan. Dia minta maaf sambil mengembalikan ketiga kakao itu kepada sang mandor. Tapi rupanya tiada maaf bagi nenek minah,karena sang mandor melapor ke atasan dan diteruskan ke polisi. Di proses,lantas ke Kejaksaan,dan berakhir di Pengadilan Negeri Purwokerto. Nenek Minah dijatuhi hukuman percobaan 1 bulan 15 hari. Dia memang tidak perlu dipenjara,tapi jangan sampai melakukan tindak pidana. Dan sebelumnnya pun dia sudah menjalani tahanan rumah sekjak 13 Oktober sampai 1 November 2009. Dalam kasus sandal jepit ini,dua pendapat yang bertentangan yaitu dari pihak aparat penegak hukum yaitu pemilik sandal jepit dan juga pendapat orangtua dari pencuri sandal jepit. Jika kita lihat dari kacamata aparat hukum memang tindakan aparat hukum tidak membawa kasus ini lewat jalur hukum sudah benar karena mengangap masih dibawah umur dan masih berstatus anak. Hanya saja yang perlu disalahkan tindakan para aparat penegak hukum kita dalam mengintrogasi para pelaku.haruskah dengan cara binatang?. Demi menegakkan keadilan dan merasa dicendarainya rasa keadilan bagi masyarakat kecil,ditandai dengan penganiayaan atas anaknya hanya karena mencuri sandal jepit. Tindakan orang tua si anak pencuri sandal jepit membawa kasus ini ke jalur hukum tidak lah salah tapi orang tua juga jangan mengacuhkan begitu saja nasib si anak sehingga anak bisa diseret ke pengadilan dan diancam hukuman lima tahun penjara. Dari kedua kasus diatas,kasus yang menimpa bocah pencuri sandal jepit dan nenek pencuri buah kakao jelas Tidak ada keadilan disitu. Karena hukuman yang adil bukan sekedar berdasarkan pasal sekian pasal sekian,tapi ada pertimbangan lain,ada hati nurani dan peri kemanusiaan. Jika melihat dari sisi pasal-pasal yang tertera dalam KUHP,sang bocah dan nenek minah memang bisa dikatakan bersalah. 

  Karena dia mencuri. Namun dari sisi lain,apakah itu dapat disebut hukum berkeadilan? Hanya mencuri tiga buah kakao yang dilakukan seorang anak dibawah umur dan perempuan tua,harus dihukum,sedangkan para koruptor yang melahap uang Negara Negara/rakyat sampai milyaran rupiah bebas karena katanya ‘’tidak ada bukti’’? sebenarnya ada apa dengan dunia hukum kita?. Siapa pun orangnya sama di hadapan hukum,Itu benar seratus persen. Namun kenyataannya dinegara kita ini berbeda. Tidak semua orang sama di depan hukum.di Negara ini jika orang besar dituduh berbuat kesalahan apalagi yang dituduh mempunyai kekuasaan meskipun jelas ada bukti bersalah,tak langsung menerima hukuman. Proses pengadilannya bisa diulur-ulur atau ditunda-tunda,bahkan bisa sampai ‘’hilang’’ di tengah jalan. Berbeda dengan orang kecil yang dituduh berbuat kesalahan,’’cepat’’ dijatuhi hukuman,padahal banyak kejadian,kemudian terbukti dia tidak bersalah. Tapi dia sempat menjalani hukuman sampai bertahun-tahun. Tidak ada ganti rugi apapun dari pemerintah. Jadi hukum yang bagaimana yang harus ditegakkan di Negara ini? Yang Sering kali para pemimpin bangsa ini menyuarakannya di media-media. Apakah hanya hukum yang berdasar pasal demi pasal? Atau hukum yang berkeadilan,berhati nurani,dan bukan hukum yang buta?. 


Tanah, Air dan Pangan

ilmu pengetahuan, teknologo, dan kemiskinan

Bahwa, tanah, air dan kekayaan alam lainnya merupakan sumber kehidupan manusia dan ruang hidup (lebenstraum) yang dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kenyataannya,  sebagian besar penduduk di Indonesia yang berdiam di lingkungan pedesaan memiliki corak produksi agraris yang sangat tergantung pada tanah dan air dalam kegiatan social budaya, sosial religius dan social ekonomi.

Bahwa, telah terjadi pengalihan hak dan akses atas tanah dan air, secara terpaksa dan dipaksa dengan tidak adil dari rakyat kepada pihak korporasi dan melibatkan kekuatan negara. Korporasi dan Negara merupakan pihak yang paling dominant mengkontrol,  memiliki dan menentukan hak dan akses atas tanah dan air, yang digunakan untuk kepentingan proyek-proyek pembangunan raksasa milik pemodal, pengusahaan kayu, pengembangan industri pertanian dan perkebunan monokultur, pertambangan, perikanan, pembangunan infrastruktur, air kemasan, pembangunan irigasi, bendungan, pembangkit listrik, energi dan sebagainya.  Pihak korporasi tidak hanya menguasai sumber-sumber bahan baku produksi sosial ekonomi dan budaya, tetapi juga mengatur dan memiliki industri pengolahan dan hasil akhir, hingga pasar global.
Bahwa, hilangnya hak dan akses atas tanah dan air menyebabkan terjadinya permasalahan pangan yang kompleks. Corak produksi pangan terjebak dan dipaksa dalam system pertanian modern dan memproduksi komoditas pasar dengan produksi monokulture dan bergantung pada input produksi benih, pupuk dan pestisida, yang di produksi dengan teknologi yang boros energi dan rekayasa genetika yang dihasilkan oleh korporasi dari luar. Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan, pencemaran, hilangnya kemandirian rakyat berproduksi dan dengan produksi sumber-sumber pangan asli, menurunnya kemampuan lahan dan hasil pangan, meningkatnya impor pangan dan ketergantungan terhadap pangan dari luar,  kurangnya dukungan kebijakan pemerintah untuk melindungi dan meningkatkan akses petani kepada keuangan, pasar, pengetahuan dan teknologi, kemiskinan dan pengangguran, terjadi bencana kekeringan, hama dan penyakit, banjir dan tanah longsor.  

Bahwa, pengurasan tanah, air dan kekayaan alam lainnya yang berlangsung secara massif dengan skala besar, dipaksa, tidak terkontrol dan hanya menguntungkan korporasi, apparatus negara yang korup dan kelompok mengatasnamakan rakyat. Dampaknya, telah terjadi deforestasi, penggurunan tanah, pengurasan dan pencemaran air dan sungai, maupun penghancuran lingkungan pesisir dan kelautan, melemahnya produksi dan jasa lingkungan, bencana banjir, kekacauan mata rantai kehidupan ekosistem lingkungan, merosotnya produksi pangan, meningkatnya kelaparan, gizi buruk dan busung lapar, hancurnya kohesi dan modal social, merebaknya konflik social yang kompleks dan instabilitas politik.   
Bahwa, situasi-situasi diatas sangat berhubungan erat dengan perilaku dan tatanan social ekonomi neoliberal yang dipahami, dikembangkan dan dijalankan oleh rejim negara yang mengandalkan dan tergantung pada kekuatan trans nasional korporasi dan modal asing, lembaga keuangan international dan organisasi perdagangan dunia. Kekuatan ini mengendalikan secara ekstrim sistem pasar bebas dan ekonomi dunia dan negara-negara berkembang, termasuk di Indonesia, melalui kebijakan deregulasi, liberalisai dan privatisasi. Liberalisasi perdagangan telah memungkinkan sejumlah kecil perusahaan multi nasional dan negara-negara maju untuk memainkan peran yang dominan dalam menentukan arah dan kebijakan pangan global , termasuk kebijakan pengurangan subsidi domestik dan subsidi impor, dan pasar bebas.
Menimbang realitas dan pandangan tersebut diatas, maka pandangan Kaum Hijau:
1.      Tanah dan air sangat berhubungan erat dengan kehidupan rakyat Indonesia menjadi, dalam UUPA No. 5 tahun 1960 disebutkan hubungan rakyat dengan tanah air Indonesia bersifat abadi. Tanah, air dan kekayaan alam digunakan untuk menjamin keberlanjutan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanah, air dan kekayaan alam merupakan hak rakyat yang sangat mendasar. Hubungan ini sangat menentukan kesejahteraan, kemakmuran, keadilan, keberlanjutan dan harmoni bagi bangsa dan Negara Indonesia.
 
2.      Negara mempunyai kewenangan untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut, menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah, air dan kekayaan alam lainnya;
 
3.      Keharusan negara untuk melakukan reforma agraria yang berkeadilan, mencakup: penataan penguasaan dan pemilikan tanah; pengusahaan tanah dan air tidak boleh monopoli; tanah harus dikerjakan sendiri secara aktif oleh pemiliknya dan mencegah cara-cara pemerasan, meningkatkan kesejahteraan petani dan menjamin kepentingan golongan ekonomi lemah; serta menyelesaikan sengketa agraria yang terjadi.
 
4.      Hak atas pangan, merupakan hak-hak dasar manusia untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, untuk bebas dari kelaparan dan penderitaan. Hak-hak asasi yang lain tidak mungkin bisa terjamin tanpa lebih dulu menjamin hak atas pangan dan gizi, yang dapat meningkatkan produktivitas dan kecerdasan masyarakat. Secara internasional, hak atas pangan dikemukakan dalam Deklarasi Universal Hak Asassi Manusia tahun 1948,  Konvenan tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Kebudayaan tahun 1966, dan sebagainya.
 
5.      Pangan sangat terkait erat dengan keberlangsungan hidup manusia. Karenanya, secara normatif penyediaan pangan menjadi tanggung jawab negara dan menjamin terpenuhinya hak atas pangan bagi seluruh warganegara, dalam kerangka pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya, di mana hak atas pangan menjadi bagian yang tak terpisahkan.
 
6.      Membuat kebijakan yang berorientasi untuk memperkuat sistem pangan lokal yang telah berkembang, membangun sistem perdagangan pangan yang adil dan sistem pertanian terpadu yang berkelanjutan dan dengan meningkatkan cara-cara produksi, konservasi dan distribusi pangan, dengan sepenuhnya memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi lokal, sistem kelembagaan pangan, sistem pengembangan infrastruktur yang berbasis petani, sehingga mencapai suatu perkembangan dan pemanfaatan sumber daya alam yang efisien dan berkelanjutan.
 
7.      Rakyat mempunyai hak untuk menentukan pembangunan dan dalam pengambilan keputusan dengan berdasarkan dan diberikan informasi diawal secara jujur dan benar dengan seluas-luasnya dan dilakukan tanpa tekanan. Rakyat berhak menentukan komoditas produksi pangan untuk kebutuhan pangannya sendiri dan kebutuhan pasar setempat.
 


8.      Adanya organisasi masyarakat yang terorgranisir dan kuat.
TINDAKAN KAUM HIJAU:
1.      Memperjuangkan reforma agraria yang komprehensif dan terintegrasi sesuai dengan kondisi setiap komunitas, lingkungan dan daerah, sehingga terjadi redistribusi sumber daya produktif utamanya tanah, air dan hutan, serta akses modal, pengetahuan dan teknologi bagi rakyat miskin, buruh tani dan petani, serta memperhatikan kesinambungan ekologis.
 
2.      Mendesak negara bertanggungjawab untuk membebaskan rakyat dari kelaparan dan menjamin kehidupan rakyat sejahtera. Rakyat harus memiliki akses fisik dan ekonomi sepanjang waktu terhadap pangan yang berkualitas, sehat dan aman. Memberikan kebabasan dan perlindungan bagi rakyat dalam pengelolaan pangan yang sesuai secara budaya dan harus diproduksi dengan cara berkelanjutan secara ekologis dan sosial.
 
3.      Mendukung pengembangan dan penyebarluasan sistem budidaya pertanian pangan yang berkelanjutan melalui penguatan sistem produksi pangan lokal, peningkatan penganekaraman pangan yang bergizi yang memenuhi standard kualitas dan keamanan pangan rakyat.
 
4.      Mengusahakan pemanfaatan lahan yang menjamin kebutuhan keragaman nutrisi yang seimbang dan berkelanjutan, menyediakan bank hayati untuk obat-obatan, mengembangkan keragaman makanan pokok seperti sagu, jagung, ketela pohon, dan ubi jalar, serta jenis tanaman lainnya yang dapat tumbuh dan tersedia sepanjang tahun di berbagai keadaan lahan dan musim.
 
5.      Mendukung dan mengembangkan system pertanian yang dapat menghidupkan fungsi-fungsi ekologi dan konservasi yang dapat peningkatan kesuburan tanah, mengurangi erosi dan pencemaran air, dan menghidupkan siklus rantai makanan yang penting dalam pengendalian hama dan penyakit tanaman, antara lain: dengan pengembangan jenis tanaman yang beragam dan tanpa pupuk dan pestisida kimia, dengan pemanfaatan kotoran ternak (padat atau cair), pupuk hijau dan limbah atau sisa tanaman atau sampah dapur, sedangkan pengendalian OPT (organisme penganggu tanaman) dilakukan dengan memanfaatkan bahan-bahan lokal yang diramu berdasar pengetahuan dari petani-petani pendahulu. Begitu pun input air, misalnya irigasi dapat di hemat melalui penerapan konservasi tanah dan air.
 
6.      Melakukan pendidikan politik, penguatan kapasitas dan menggerakan solidaritas organisasi petani, masyarakat adat, perempuan, nelayan, masyarakat miskin kota, buruh pada tingkat desa, kabupaten dan nasional, dan internasional, untuk secara kritis berpartisipasi dan memperjuangkan hak rakyat atas tanah, air dan pangan.
 

7.      Mendesak pemerintah pada tingkat pusat dan daerah harus membuka peluang bagi komunitas lokal, desa dan kabupaten untuk merancang dan mengembangkan sistem pangannya sendiri yang sesuai dengan karakter ekonomi, sosial dan budaya lokal yang mandiri dan lingkungan yang berkelanjutan.