Jumat, 24 November 2017

Paten Biodiesel Minyak Jarak

Biodiesel Minyak Jarak


Kementerian Kehutanan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kehutanan untuk pertama kalinya mempatenkan empat hasil penelitian, salahnya tentang Pembuatan Biodiesel dari Minyak Jarak Pagar dengan Proses Esterifikasi - Transesterifikasi (Nomor Paten : ID P0027952, Inventor: Prof.Dr.Ir.H. Sudarajat, M.Sc). Empat paten hasil penemuan yang terdaftar atas nama Puslitbang Keteknikan Kehutanan dan Pengolahan Hasil Hutan (Pustekolah) diperkenalkan dan dipromosikan di Kementerian Kehutanan Jakarta, Senin (26/11). "Untuk pertama kalinya Badan Litbang mempromosikan hasil-hasil penelitiannya, ke depan perlu dilakukan sosialisasi," kata Kepala Badan Litbang Kehutanan, R Iman Santosa. Teknologi produksi biodiesel dengan proses ESTRANS yang dapat digunakan sebagai bahan bakar murni (100%) pada motor berbahan bakar solar. Hasil riset kedua yang dipatenkan, yakni Perekat Tanin untuk Produk Perkayuan (Nomor Paten : ID P0028142, Inventor : Prof.Dr.Drs. Adi Santoso, M.Si). Produk perekat tannin berbahan dasar alami kulit kayu mangium, yaitu TA 3002, TP 3041 dan TR 3051. Ketiganya diciptakan untuk menggantikan perekat sintesis berbasis phenolik dan resorsinol yang selama ini diimpor. Alat Ukur Diameter Pohon ( Nomor Paten : ID S0001084, Inventor : Wesman Endom, M.Sc dan Yayan Sugilar ) atau disebut alat ukur Wesyan. Alat ukur Wesyan tersebut memungkinkan pengukuran pohon berdiameter besar dan berbanir di lapangan dapat dilakukan oleh satu operator dengan lebih mudah dan tingkat ketelitian terjaga. Hasil lain yang dipatenkan, Alat Pendinginan Asap dan Proses untuk Memproduksi Cuka Kayu dari Pembuatan Arang ( Nomor Paten : ID P0028528, Inventor : Tjutju Nurhayati, Dipl. Chem ). Teknologi produksi cuka kayu berkualitas dari asap pembuatan arang yang dapat diaplikasikan untuk pengawet, penggumpal getah, desinfektan, serta pembasmi hama dan penyubur tanaman. Penemuan para peneliti Badan Litbang Kehutanan tersebut diharapkan dapat diaplikasikan oleh para stakeholder terkait, yaitu pengambil kebijakan dan penyedia energi nasional, industri kehutanan yang selama ini menggunakan bahan perekat kimia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar