Tanah, Air dan Pangan
ilmu pengetahuan,
teknologo, dan kemiskinan
Bahwa, tanah, air dan
kekayaan alam lainnya merupakan sumber kehidupan manusia dan ruang hidup (lebenstraum)
yang dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Kenyataannya, sebagian besar penduduk di Indonesia yang berdiam di
lingkungan pedesaan memiliki corak produksi agraris yang sangat tergantung pada
tanah dan air dalam kegiatan social budaya, sosial religius dan social ekonomi.
Bahwa, telah terjadi pengalihan hak dan akses atas
tanah dan air, secara terpaksa dan dipaksa dengan tidak adil dari rakyat kepada
pihak korporasi dan melibatkan kekuatan negara. Korporasi dan Negara merupakan
pihak yang paling dominant mengkontrol, memiliki dan menentukan hak dan
akses atas tanah dan air, yang digunakan untuk kepentingan proyek-proyek
pembangunan raksasa milik pemodal, pengusahaan kayu, pengembangan industri
pertanian dan perkebunan monokultur, pertambangan, perikanan, pembangunan
infrastruktur, air kemasan, pembangunan irigasi, bendungan, pembangkit listrik,
energi dan sebagainya. Pihak korporasi tidak hanya menguasai
sumber-sumber bahan baku produksi sosial ekonomi dan budaya, tetapi juga mengatur
dan memiliki industri pengolahan dan hasil akhir, hingga pasar global.
Bahwa, hilangnya hak dan akses atas tanah dan air
menyebabkan terjadinya permasalahan pangan yang kompleks. Corak produksi pangan
terjebak dan dipaksa dalam system pertanian modern dan memproduksi komoditas
pasar dengan produksi monokulture dan bergantung pada input produksi benih,
pupuk dan pestisida, yang di produksi dengan teknologi yang boros energi dan
rekayasa genetika yang dihasilkan oleh korporasi dari luar. Akibatnya terjadi kerusakan
lingkungan, pencemaran, hilangnya kemandirian rakyat berproduksi dan dengan
produksi sumber-sumber pangan asli, menurunnya kemampuan lahan dan hasil
pangan, meningkatnya impor pangan dan ketergantungan terhadap pangan dari
luar, kurangnya dukungan kebijakan pemerintah untuk melindungi dan
meningkatkan akses petani kepada keuangan, pasar, pengetahuan dan teknologi,
kemiskinan dan pengangguran, terjadi bencana kekeringan, hama dan penyakit,
banjir dan tanah longsor.
Bahwa, pengurasan tanah, air dan kekayaan alam lainnya
yang berlangsung secara massif dengan skala besar, dipaksa, tidak terkontrol
dan hanya menguntungkan korporasi, apparatus negara yang korup dan kelompok
mengatasnamakan rakyat. Dampaknya, telah terjadi deforestasi, penggurunan tanah,
pengurasan dan pencemaran air dan sungai, maupun penghancuran lingkungan
pesisir dan kelautan, melemahnya produksi dan jasa lingkungan, bencana banjir,
kekacauan mata rantai kehidupan ekosistem lingkungan, merosotnya produksi
pangan, meningkatnya kelaparan, gizi buruk dan busung lapar, hancurnya kohesi
dan modal social, merebaknya konflik social yang kompleks dan instabilitas
politik.
Bahwa, situasi-situasi diatas sangat berhubungan erat
dengan perilaku dan tatanan social ekonomi neoliberal yang dipahami,
dikembangkan dan dijalankan oleh rejim negara yang mengandalkan dan tergantung
pada kekuatan trans nasional korporasi dan modal asing, lembaga keuangan
international dan organisasi perdagangan dunia. Kekuatan ini mengendalikan
secara ekstrim sistem pasar bebas dan ekonomi dunia dan negara-negara
berkembang, termasuk di Indonesia, melalui kebijakan deregulasi, liberalisai
dan privatisasi. Liberalisasi perdagangan telah memungkinkan sejumlah kecil
perusahaan multi nasional dan negara-negara maju untuk memainkan peran yang
dominan dalam menentukan arah dan kebijakan pangan global , termasuk kebijakan
pengurangan subsidi domestik dan subsidi impor, dan pasar bebas.
Menimbang realitas dan pandangan tersebut diatas, maka
pandangan Kaum Hijau:
1.
Tanah dan air sangat berhubungan erat
dengan kehidupan rakyat Indonesia menjadi, dalam UUPA No. 5 tahun 1960
disebutkan hubungan rakyat dengan tanah air Indonesia bersifat abadi. Tanah,
air dan kekayaan alam digunakan untuk menjamin keberlanjutan sistem kehidupan
berbangsa dan bernegara. Tanah, air dan kekayaan alam merupakan hak rakyat yang
sangat mendasar. Hubungan ini sangat menentukan kesejahteraan, kemakmuran,
keadilan, keberlanjutan dan harmoni bagi bangsa dan Negara Indonesia.
2.
Negara mempunyai kewenangan untuk
mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan
pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut, menentukan dan mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah, air dan kekayaan alam
lainnya;
3.
Keharusan negara untuk melakukan reforma
agraria yang berkeadilan, mencakup: penataan penguasaan dan pemilikan tanah;
pengusahaan tanah dan air tidak boleh monopoli; tanah harus dikerjakan sendiri
secara aktif oleh pemiliknya dan mencegah cara-cara pemerasan, meningkatkan
kesejahteraan petani dan menjamin kepentingan golongan ekonomi lemah; serta
menyelesaikan sengketa agraria yang terjadi.
4.
Hak atas pangan, merupakan hak-hak dasar
manusia untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, untuk bebas dari kelaparan
dan penderitaan. Hak-hak asasi yang lain tidak mungkin bisa terjamin tanpa
lebih dulu menjamin hak atas pangan dan gizi, yang dapat meningkatkan
produktivitas dan kecerdasan masyarakat. Secara internasional, hak atas pangan
dikemukakan dalam Deklarasi Universal Hak Asassi Manusia tahun 1948,
Konvenan tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Kebudayaan tahun 1966, dan
sebagainya.
5.
Pangan sangat terkait erat dengan
keberlangsungan hidup manusia. Karenanya, secara normatif penyediaan pangan
menjadi tanggung jawab negara dan menjamin terpenuhinya hak atas pangan bagi
seluruh warganegara, dalam kerangka pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya,
di mana hak atas pangan menjadi bagian yang tak terpisahkan.
6.
Membuat kebijakan yang berorientasi
untuk memperkuat sistem pangan lokal yang telah berkembang, membangun sistem
perdagangan pangan yang adil dan sistem pertanian terpadu yang berkelanjutan
dan dengan meningkatkan cara-cara produksi, konservasi dan distribusi pangan,
dengan sepenuhnya memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi lokal, sistem
kelembagaan pangan, sistem pengembangan infrastruktur yang berbasis petani,
sehingga mencapai suatu perkembangan dan pemanfaatan sumber daya alam yang
efisien dan berkelanjutan.
7.
Rakyat mempunyai hak untuk menentukan
pembangunan dan dalam pengambilan keputusan dengan berdasarkan dan diberikan
informasi diawal secara jujur dan benar dengan seluas-luasnya dan dilakukan
tanpa tekanan. Rakyat berhak menentukan komoditas produksi pangan untuk
kebutuhan pangannya sendiri dan kebutuhan pasar setempat.
8.
Adanya organisasi masyarakat yang
terorgranisir dan kuat.
TINDAKAN KAUM HIJAU:
1.
Memperjuangkan reforma agraria yang
komprehensif dan terintegrasi sesuai dengan kondisi setiap komunitas,
lingkungan dan daerah, sehingga terjadi redistribusi sumber daya produktif
utamanya tanah, air dan hutan, serta akses modal, pengetahuan dan teknologi
bagi rakyat miskin, buruh tani dan petani, serta memperhatikan kesinambungan
ekologis.
2.
Mendesak negara bertanggungjawab untuk
membebaskan rakyat dari kelaparan dan menjamin kehidupan rakyat sejahtera.
Rakyat harus memiliki akses fisik dan ekonomi sepanjang waktu terhadap pangan
yang berkualitas, sehat dan aman. Memberikan kebabasan dan perlindungan bagi
rakyat dalam pengelolaan pangan yang sesuai secara budaya dan harus diproduksi
dengan cara berkelanjutan secara ekologis dan sosial.
3.
Mendukung pengembangan dan
penyebarluasan sistem budidaya pertanian pangan yang berkelanjutan melalui
penguatan sistem produksi pangan lokal, peningkatan penganekaraman pangan yang
bergizi yang memenuhi standard kualitas dan keamanan pangan rakyat.
4.
Mengusahakan pemanfaatan lahan yang
menjamin kebutuhan keragaman nutrisi yang seimbang dan berkelanjutan,
menyediakan bank hayati untuk obat-obatan, mengembangkan keragaman makanan
pokok seperti sagu, jagung, ketela pohon, dan ubi jalar, serta jenis tanaman
lainnya yang dapat tumbuh dan tersedia sepanjang tahun di berbagai keadaan
lahan dan musim.
5.
Mendukung dan mengembangkan system
pertanian yang dapat menghidupkan fungsi-fungsi ekologi dan konservasi yang
dapat peningkatan kesuburan tanah, mengurangi erosi dan pencemaran air, dan
menghidupkan siklus rantai makanan yang penting dalam pengendalian hama dan
penyakit tanaman, antara lain: dengan pengembangan jenis tanaman yang beragam
dan tanpa pupuk dan pestisida kimia, dengan pemanfaatan kotoran ternak (padat
atau cair), pupuk hijau dan limbah atau sisa tanaman atau sampah dapur,
sedangkan pengendalian OPT (organisme penganggu tanaman) dilakukan dengan
memanfaatkan bahan-bahan lokal yang diramu berdasar pengetahuan dari
petani-petani pendahulu. Begitu pun input air, misalnya irigasi dapat di hemat
melalui penerapan konservasi tanah dan air.
6.
Melakukan pendidikan politik, penguatan
kapasitas dan menggerakan solidaritas organisasi petani, masyarakat adat,
perempuan, nelayan, masyarakat miskin kota, buruh pada tingkat desa, kabupaten
dan nasional, dan internasional, untuk secara kritis berpartisipasi dan
memperjuangkan hak rakyat atas tanah, air dan pangan.
7.
Mendesak pemerintah pada tingkat pusat
dan daerah harus membuka peluang bagi komunitas lokal, desa dan kabupaten untuk
merancang dan mengembangkan sistem pangannya sendiri yang sesuai dengan
karakter ekonomi, sosial dan budaya lokal yang mandiri dan lingkungan yang berkelanjutan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar