Selasa, 05 Januari 2016

Tanah, Air dan Pangan

ilmu pengetahuan, teknologo, dan kemiskinan

Bahwa, tanah, air dan kekayaan alam lainnya merupakan sumber kehidupan manusia dan ruang hidup (lebenstraum) yang dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kenyataannya,  sebagian besar penduduk di Indonesia yang berdiam di lingkungan pedesaan memiliki corak produksi agraris yang sangat tergantung pada tanah dan air dalam kegiatan social budaya, sosial religius dan social ekonomi.

Bahwa, telah terjadi pengalihan hak dan akses atas tanah dan air, secara terpaksa dan dipaksa dengan tidak adil dari rakyat kepada pihak korporasi dan melibatkan kekuatan negara. Korporasi dan Negara merupakan pihak yang paling dominant mengkontrol,  memiliki dan menentukan hak dan akses atas tanah dan air, yang digunakan untuk kepentingan proyek-proyek pembangunan raksasa milik pemodal, pengusahaan kayu, pengembangan industri pertanian dan perkebunan monokultur, pertambangan, perikanan, pembangunan infrastruktur, air kemasan, pembangunan irigasi, bendungan, pembangkit listrik, energi dan sebagainya.  Pihak korporasi tidak hanya menguasai sumber-sumber bahan baku produksi sosial ekonomi dan budaya, tetapi juga mengatur dan memiliki industri pengolahan dan hasil akhir, hingga pasar global.
Bahwa, hilangnya hak dan akses atas tanah dan air menyebabkan terjadinya permasalahan pangan yang kompleks. Corak produksi pangan terjebak dan dipaksa dalam system pertanian modern dan memproduksi komoditas pasar dengan produksi monokulture dan bergantung pada input produksi benih, pupuk dan pestisida, yang di produksi dengan teknologi yang boros energi dan rekayasa genetika yang dihasilkan oleh korporasi dari luar. Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan, pencemaran, hilangnya kemandirian rakyat berproduksi dan dengan produksi sumber-sumber pangan asli, menurunnya kemampuan lahan dan hasil pangan, meningkatnya impor pangan dan ketergantungan terhadap pangan dari luar,  kurangnya dukungan kebijakan pemerintah untuk melindungi dan meningkatkan akses petani kepada keuangan, pasar, pengetahuan dan teknologi, kemiskinan dan pengangguran, terjadi bencana kekeringan, hama dan penyakit, banjir dan tanah longsor.  

Bahwa, pengurasan tanah, air dan kekayaan alam lainnya yang berlangsung secara massif dengan skala besar, dipaksa, tidak terkontrol dan hanya menguntungkan korporasi, apparatus negara yang korup dan kelompok mengatasnamakan rakyat. Dampaknya, telah terjadi deforestasi, penggurunan tanah, pengurasan dan pencemaran air dan sungai, maupun penghancuran lingkungan pesisir dan kelautan, melemahnya produksi dan jasa lingkungan, bencana banjir, kekacauan mata rantai kehidupan ekosistem lingkungan, merosotnya produksi pangan, meningkatnya kelaparan, gizi buruk dan busung lapar, hancurnya kohesi dan modal social, merebaknya konflik social yang kompleks dan instabilitas politik.   
Bahwa, situasi-situasi diatas sangat berhubungan erat dengan perilaku dan tatanan social ekonomi neoliberal yang dipahami, dikembangkan dan dijalankan oleh rejim negara yang mengandalkan dan tergantung pada kekuatan trans nasional korporasi dan modal asing, lembaga keuangan international dan organisasi perdagangan dunia. Kekuatan ini mengendalikan secara ekstrim sistem pasar bebas dan ekonomi dunia dan negara-negara berkembang, termasuk di Indonesia, melalui kebijakan deregulasi, liberalisai dan privatisasi. Liberalisasi perdagangan telah memungkinkan sejumlah kecil perusahaan multi nasional dan negara-negara maju untuk memainkan peran yang dominan dalam menentukan arah dan kebijakan pangan global , termasuk kebijakan pengurangan subsidi domestik dan subsidi impor, dan pasar bebas.
Menimbang realitas dan pandangan tersebut diatas, maka pandangan Kaum Hijau:
1.      Tanah dan air sangat berhubungan erat dengan kehidupan rakyat Indonesia menjadi, dalam UUPA No. 5 tahun 1960 disebutkan hubungan rakyat dengan tanah air Indonesia bersifat abadi. Tanah, air dan kekayaan alam digunakan untuk menjamin keberlanjutan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanah, air dan kekayaan alam merupakan hak rakyat yang sangat mendasar. Hubungan ini sangat menentukan kesejahteraan, kemakmuran, keadilan, keberlanjutan dan harmoni bagi bangsa dan Negara Indonesia.
 
2.      Negara mempunyai kewenangan untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut, menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah, air dan kekayaan alam lainnya;
 
3.      Keharusan negara untuk melakukan reforma agraria yang berkeadilan, mencakup: penataan penguasaan dan pemilikan tanah; pengusahaan tanah dan air tidak boleh monopoli; tanah harus dikerjakan sendiri secara aktif oleh pemiliknya dan mencegah cara-cara pemerasan, meningkatkan kesejahteraan petani dan menjamin kepentingan golongan ekonomi lemah; serta menyelesaikan sengketa agraria yang terjadi.
 
4.      Hak atas pangan, merupakan hak-hak dasar manusia untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, untuk bebas dari kelaparan dan penderitaan. Hak-hak asasi yang lain tidak mungkin bisa terjamin tanpa lebih dulu menjamin hak atas pangan dan gizi, yang dapat meningkatkan produktivitas dan kecerdasan masyarakat. Secara internasional, hak atas pangan dikemukakan dalam Deklarasi Universal Hak Asassi Manusia tahun 1948,  Konvenan tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Kebudayaan tahun 1966, dan sebagainya.
 
5.      Pangan sangat terkait erat dengan keberlangsungan hidup manusia. Karenanya, secara normatif penyediaan pangan menjadi tanggung jawab negara dan menjamin terpenuhinya hak atas pangan bagi seluruh warganegara, dalam kerangka pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya, di mana hak atas pangan menjadi bagian yang tak terpisahkan.
 
6.      Membuat kebijakan yang berorientasi untuk memperkuat sistem pangan lokal yang telah berkembang, membangun sistem perdagangan pangan yang adil dan sistem pertanian terpadu yang berkelanjutan dan dengan meningkatkan cara-cara produksi, konservasi dan distribusi pangan, dengan sepenuhnya memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi lokal, sistem kelembagaan pangan, sistem pengembangan infrastruktur yang berbasis petani, sehingga mencapai suatu perkembangan dan pemanfaatan sumber daya alam yang efisien dan berkelanjutan.
 
7.      Rakyat mempunyai hak untuk menentukan pembangunan dan dalam pengambilan keputusan dengan berdasarkan dan diberikan informasi diawal secara jujur dan benar dengan seluas-luasnya dan dilakukan tanpa tekanan. Rakyat berhak menentukan komoditas produksi pangan untuk kebutuhan pangannya sendiri dan kebutuhan pasar setempat.
 


8.      Adanya organisasi masyarakat yang terorgranisir dan kuat.
TINDAKAN KAUM HIJAU:
1.      Memperjuangkan reforma agraria yang komprehensif dan terintegrasi sesuai dengan kondisi setiap komunitas, lingkungan dan daerah, sehingga terjadi redistribusi sumber daya produktif utamanya tanah, air dan hutan, serta akses modal, pengetahuan dan teknologi bagi rakyat miskin, buruh tani dan petani, serta memperhatikan kesinambungan ekologis.
 
2.      Mendesak negara bertanggungjawab untuk membebaskan rakyat dari kelaparan dan menjamin kehidupan rakyat sejahtera. Rakyat harus memiliki akses fisik dan ekonomi sepanjang waktu terhadap pangan yang berkualitas, sehat dan aman. Memberikan kebabasan dan perlindungan bagi rakyat dalam pengelolaan pangan yang sesuai secara budaya dan harus diproduksi dengan cara berkelanjutan secara ekologis dan sosial.
 
3.      Mendukung pengembangan dan penyebarluasan sistem budidaya pertanian pangan yang berkelanjutan melalui penguatan sistem produksi pangan lokal, peningkatan penganekaraman pangan yang bergizi yang memenuhi standard kualitas dan keamanan pangan rakyat.
 
4.      Mengusahakan pemanfaatan lahan yang menjamin kebutuhan keragaman nutrisi yang seimbang dan berkelanjutan, menyediakan bank hayati untuk obat-obatan, mengembangkan keragaman makanan pokok seperti sagu, jagung, ketela pohon, dan ubi jalar, serta jenis tanaman lainnya yang dapat tumbuh dan tersedia sepanjang tahun di berbagai keadaan lahan dan musim.
 
5.      Mendukung dan mengembangkan system pertanian yang dapat menghidupkan fungsi-fungsi ekologi dan konservasi yang dapat peningkatan kesuburan tanah, mengurangi erosi dan pencemaran air, dan menghidupkan siklus rantai makanan yang penting dalam pengendalian hama dan penyakit tanaman, antara lain: dengan pengembangan jenis tanaman yang beragam dan tanpa pupuk dan pestisida kimia, dengan pemanfaatan kotoran ternak (padat atau cair), pupuk hijau dan limbah atau sisa tanaman atau sampah dapur, sedangkan pengendalian OPT (organisme penganggu tanaman) dilakukan dengan memanfaatkan bahan-bahan lokal yang diramu berdasar pengetahuan dari petani-petani pendahulu. Begitu pun input air, misalnya irigasi dapat di hemat melalui penerapan konservasi tanah dan air.
 
6.      Melakukan pendidikan politik, penguatan kapasitas dan menggerakan solidaritas organisasi petani, masyarakat adat, perempuan, nelayan, masyarakat miskin kota, buruh pada tingkat desa, kabupaten dan nasional, dan internasional, untuk secara kritis berpartisipasi dan memperjuangkan hak rakyat atas tanah, air dan pangan.
 

7.      Mendesak pemerintah pada tingkat pusat dan daerah harus membuka peluang bagi komunitas lokal, desa dan kabupaten untuk merancang dan mengembangkan sistem pangannya sendiri yang sesuai dengan karakter ekonomi, sosial dan budaya lokal yang mandiri dan lingkungan yang berkelanjutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar