Kasus Sandal Jepit dan Buah Kakao Ketidakadilan
bagi Masyarakat Kecil
(Pelapisan Sosial dan
Kesamaan Derajat)
Ada sesuatu hal yang menarik yang terjadi di Negara ini dalam sidang kasus ‘Sandal Jepit’’ dengan terdakwa siswa SMK di pengadilan Negeri Palu. Sungguh ironi, ketika seorang anak diancam hukuman lima tahun penjara akibat mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson Sipayung,anggota Brimob Polda Sulteng pada Mei 2011 lalu.sehingga terjadi gerakan pengumpulan 1.000 sandal jepit di berbagai kota di Indonesia. Bahkan media asing seperti singapura dan Washington Post dari Amerika Serikat menyoroti sandal jepit sebagai symbol baru ketidakadilan di Indonesia dengan berbagai judul berita seperti ‘’Indonesians Protest With Flip-Flops’’,’’Indonesians have new symbol for injustice: sandals’’, ‘’Indonesians dump flip-flops at police station in symbol of frustration over uneven justice’’,serta ‘’ Indonesia fight injustice with sandals’’. Apa sebenarnya yang sedang terjadi ketika kita menyimak peristiwa ini? Ada yang menyebut sebagai dicederainya rasa keadilan bagi masyarakat kecil. Pada kasus Sandal jepit ini,di satu sisi,dua orang aparat yang sebenarnya mampu membeli lagi sandal jepit baru,merasa pantas untuk menegakkan keadilan dengan mengintrogasi bocah pencuri sandal jepit. Dan bocah tersebut mengakui perbuatannya.
Ada sesuatu hal yang menarik yang terjadi di Negara ini dalam sidang kasus ‘Sandal Jepit’’ dengan terdakwa siswa SMK di pengadilan Negeri Palu. Sungguh ironi, ketika seorang anak diancam hukuman lima tahun penjara akibat mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson Sipayung,anggota Brimob Polda Sulteng pada Mei 2011 lalu.sehingga terjadi gerakan pengumpulan 1.000 sandal jepit di berbagai kota di Indonesia. Bahkan media asing seperti singapura dan Washington Post dari Amerika Serikat menyoroti sandal jepit sebagai symbol baru ketidakadilan di Indonesia dengan berbagai judul berita seperti ‘’Indonesians Protest With Flip-Flops’’,’’Indonesians have new symbol for injustice: sandals’’, ‘’Indonesians dump flip-flops at police station in symbol of frustration over uneven justice’’,serta ‘’ Indonesia fight injustice with sandals’’. Apa sebenarnya yang sedang terjadi ketika kita menyimak peristiwa ini? Ada yang menyebut sebagai dicederainya rasa keadilan bagi masyarakat kecil. Pada kasus Sandal jepit ini,di satu sisi,dua orang aparat yang sebenarnya mampu membeli lagi sandal jepit baru,merasa pantas untuk menegakkan keadilan dengan mengintrogasi bocah pencuri sandal jepit. Dan bocah tersebut mengakui perbuatannya.
Karena menggangap sang pelaku masih di bawah umur dan Berpegang
pada Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang diberlakukan di
wilayah hukum NKRI,maka kasus ini seharusnya diselesaikan melalui proses
pembinaan bukan jalur hukum. Sehingga pihak kepolisian memanggil orang tua sang
pelaku pencuri sandal jepit tersebut dengan tujuan,agar anak itu tidak
mengulangi lagi perbuatannya.dan Peristiwa ini dianggap selesai dengan aksi
orangtua menegur anaknya untuk tidak mengulangi perbuatannya di depan sang
pemilik sandal jepit. Namun di sisi lain menurut versi orang tua merasa tidak
bisa menerima pengaduan sang buah hati yaitu sang bocah pencuri sandal jepit
mengaku dianiaya,si orang tua merasa dicendarainya rasa keadilan bagi
masyarakat kecil,ditandai dengan penganiayaan atas anaknya hanya karena mencuri
sandal jepit.sehingga aksi orangtua melaporkan aparat digambarkan sebagai
berusaha bangkit menegakkan keadilan yang akhirnya kasus tersebut diproses
secara hukum. Sehingga 11 juli lalu kasus ini dibawa ke penuntut umum dan mulai
disidang,tapi tidak dilakukan penahanan pada pelaku atas jaminan orangtuannya.
Kasus kecil yang menimpa orang kecil yang masih hangat dalam ingatan adalah
kasus yang menimpa nenek minah berusia 55 tahun yang terjadi pertengahan
agustus 2009. Nenek Minah warga desa Darmakraden, Kecamatan Ajibarang,Kabupaten
Banyumas,Jawa Tengah harus dihadapkan ke Pengadilan Negeri
Purrwokerto,Kabupaten Banyumas,dengan tuduhan mencuri buah kakao (coklat)milik
perkebunan PT Rumpun Sari Antan 4. Nenek minah mengaku telah memetik tiga buah
kakao dari perkebunan tersebut. Maksudnya untuk bibit di kebunnya yang kecil
dan memang ditanami kakao. Tapi perbuatannya dipergoki mandor perkebunan. Dia
minta maaf sambil mengembalikan ketiga kakao itu kepada sang mandor. Tapi
rupanya tiada maaf bagi nenek minah,karena sang mandor melapor ke atasan dan
diteruskan ke polisi. Di proses,lantas ke Kejaksaan,dan berakhir di Pengadilan
Negeri Purwokerto. Nenek Minah dijatuhi hukuman percobaan 1 bulan 15 hari. Dia
memang tidak perlu dipenjara,tapi jangan sampai melakukan tindak pidana. Dan
sebelumnnya pun dia sudah menjalani tahanan rumah sekjak 13 Oktober sampai 1
November 2009. Dalam kasus sandal jepit ini,dua pendapat yang bertentangan
yaitu dari pihak aparat penegak hukum yaitu pemilik sandal jepit dan juga
pendapat orangtua dari pencuri sandal jepit. Jika kita lihat dari kacamata
aparat hukum memang tindakan aparat hukum tidak membawa kasus ini lewat jalur
hukum sudah benar karena mengangap masih dibawah umur dan masih berstatus anak.
Hanya saja yang perlu disalahkan tindakan para aparat penegak hukum kita dalam
mengintrogasi para pelaku.haruskah dengan cara binatang?. Demi menegakkan
keadilan dan merasa dicendarainya rasa keadilan bagi masyarakat kecil,ditandai
dengan penganiayaan atas anaknya hanya karena mencuri sandal jepit. Tindakan
orang tua si anak pencuri sandal jepit membawa kasus ini ke jalur hukum tidak
lah salah tapi orang tua juga jangan mengacuhkan begitu saja nasib si anak
sehingga anak bisa diseret ke pengadilan dan diancam hukuman lima tahun
penjara. Dari kedua kasus diatas,kasus yang menimpa bocah pencuri sandal jepit
dan nenek pencuri buah kakao jelas Tidak ada keadilan disitu. Karena hukuman
yang adil bukan sekedar berdasarkan pasal sekian pasal sekian,tapi ada
pertimbangan lain,ada hati nurani dan peri kemanusiaan. Jika melihat dari sisi
pasal-pasal yang tertera dalam KUHP,sang bocah dan nenek minah memang bisa
dikatakan bersalah.
Karena dia mencuri. Namun dari sisi lain,apakah itu dapat
disebut hukum berkeadilan? Hanya mencuri tiga buah kakao yang dilakukan seorang
anak dibawah umur dan perempuan tua,harus dihukum,sedangkan para koruptor yang
melahap uang Negara Negara/rakyat sampai milyaran rupiah bebas karena katanya
‘’tidak ada bukti’’? sebenarnya ada apa dengan dunia hukum kita?. Siapa pun
orangnya sama di hadapan hukum,Itu benar seratus persen. Namun kenyataannya
dinegara kita ini berbeda. Tidak semua orang sama di depan hukum.di Negara ini
jika orang besar dituduh berbuat kesalahan apalagi yang dituduh mempunyai
kekuasaan meskipun jelas ada bukti bersalah,tak langsung menerima hukuman.
Proses pengadilannya bisa diulur-ulur atau ditunda-tunda,bahkan bisa sampai
‘’hilang’’ di tengah jalan. Berbeda dengan orang kecil yang dituduh berbuat
kesalahan,’’cepat’’ dijatuhi hukuman,padahal banyak kejadian,kemudian terbukti
dia tidak bersalah. Tapi dia sempat menjalani hukuman sampai bertahun-tahun.
Tidak ada ganti rugi apapun dari pemerintah. Jadi hukum yang bagaimana yang
harus ditegakkan di Negara ini? Yang Sering kali para pemimpin bangsa ini
menyuarakannya di media-media. Apakah hanya hukum yang berdasar pasal demi
pasal? Atau hukum yang berkeadilan,berhati nurani,dan bukan hukum yang buta?.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar