Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh'
yang dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)
Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).
Di sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan.
Rahayu adalah bos dari label yang selama ini mendistribusikan
karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain bos PT Nagaswara,
Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan pembajakan yang
dilakukan Malikul Akbar Atjil.
Kala dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan,
perbuatan yang dilakukan Atjil dengan membajak karya orang lain itu
jelas merugikan. "Akan lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan
itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik label yang mendistribusikan
lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk artis dan penyanyi Nagaswara,
Rahayu mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut-serta menjaga karya para
artisnya itu.
Kasus lagu 'Cari Jodoh' milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula
tidak tahu perbuatan yang dilakukan Atjil. "Jangankan memberi tahu,
minta ijin memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak dilakukan
Atjil," tutur Rahayu.
Menurut Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu 'Cari Jodoh' itu, sebagai
pemegang hak cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1
Milyar. Dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu menyertakan
jumlah kerugian itu.
Selama Atjil belum diputus bersalah oleh majelis hakim PN Malang, jelas
Rahayu, pihak distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu
'Cari Jodoh-nya' Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.
Perkara tersebut dimulai ketika lagu 'Cari Jodoh' karya cipta Band Wali
dibajak di Malaysia tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa
Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil
belakangan diketahui pernah menjadi aktivis Antipembajakan. Saat
ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli karya lagu
'Cari Jodoh' dari Wali Band. (kin)
MALAYSIA MENGKLAIM REOG PONOROGO DAN KUDA LUMPING
Hak cipta adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh pemerintah) untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.
Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 pengertian Hak Cipta adalah “hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang
berlaku”. (psl1 butir 1)
Hukum yang mengatur Hak Cipta biasanya mencakup ciptaan yang berupa
perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum,
konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di
dalam ciptaan tersebut. Pasal 12 Undang-undang Hak Cipta Indonesia
tahun 2002 menetapkan ciptaan yang termasuk dilindungi oleh hukum Hak
Cipta di Indonesia. Salah satu dari ciptaan yang dilindungi adalah drama
atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
Pelanggaran hak cipta terjadi jika materi Hak Cipta digunakan tanpa izin
dari Pencipta yang mempunyai hak eksklusif atas ciptaannya. Untuk
terjadinya pelanggaran, harus ada kesamaan antara dua ciptaan yang ada.
Hak Cipta juga dilanggar jika seluruh atau sebagian substansial dari
suatu ciptaan yang dilindungi Hak Cipta diperbanyak.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap Hak Cipta dapat
dikenakan denda/sanksi pidana secara khusus yang diatur dalam
Undang-undang Hak Cipta.
Sebagai contoh yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh
negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia
mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur:
Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian
Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin
karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian
Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi
wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia
kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu
Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal
ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange.
Kalau saja mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut
maka tidak akan ada yang protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama
asli dan bangsa pemiliknya. Seperti yang mereka lakukan pada kesenian
Kuda Kepang yang kalau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Kuda
Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang dari Jawa.
Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain seperti Reog Ponorogo,
Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dll.
Malaysia telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli
Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut
sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah
dilakukan leh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun
perdata. Sebenarnya, hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan
nama asli dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang dipertunjukkan.
http://mundir-asror.blogspot.com/2010/12/malaysia-mengklaim-reog-ponorogo-dan.html
TRIBUNNEWS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar